nusantaraterkini.co, MEDAN - Kematian Borlian Ritonga (58) pada akhir Februari lalu semula dianggap musibah. Warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara itu ditemukan tersungkur di belakang rumahnya, pada Selasa (25/2/2025), dalam posisi seperti bersujud.
Keluarga menduga ia terjatuh saat hendak mengambil wudhu menjelang salat Magrib. Namun, dugaan itu runtuh setelah penyelidikan panjang.
“Awalnya keluarga mengira korban terjatuh dari tangga,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga : IPDN Tegaskan Tak Ada Kekerasan di Balik Kematian Calon Praja Maulana Izzat: Korban Sempat Mengeluh Lemas
Perubahan arah penyidikan bermula sebulan setelah kematian Borlian. Pada 15 Maret, keluarga melapor ke polisi setelah menemukan adanya luka di bagian kepala.
Ekshumasi makam dilakukan pada 12 April. Dari sana terungkap tanda-tanda kekerasan, benturan di pelipis dan leher yang dicekik. Polisi menyimpulkan Borlian dibunuh.
Kecurigaan mengarah pada SR (56), keponakan korban yang tinggal di lingkungan sama, Dusun Huta Raja. Setelah pengintaian, tim Jatanras Satreskrim meringkus SR di rumahnya, Jumat (1/8/2025). Ia tak menampik tuduhan itu.
Baca Juga : Keluarga Brigadir Esco Geruduk Rumah Briptu Rizka, Oknum Polwan yang Diduga Bunuh Suami Sendiri
“Baru satu hari itu, ku tenggok nantulang (tantenya) itu di dapur sambil pegang handphone, ku dorong dia pak,” ujar SR saat diinterogasi Yon Edi.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain kain sarung hijau untuk mencekik korban, bongkahan semen untuk memukul kepala, pakaian korban, serta emas 44 gram milik korban,” lanjut Yon Edi.
Yon Edi juga menjabarkan kronologinya. Saat itu, Borlian tengah bersiap mengambil air wudhu di kamar mandi. SR, yang sejak awal berniat merampas perhiasan korban, menyelinap lewat pintu samping.
Ia mendorong Borlian hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban dua kali dengan bongkahan semen. Tak cukup, ia melilitkan kain sarung ke leher korban sampai nyawa perempuan itu melayang.
Malamnya, SR ikut hadir dalam takziah berbaur dengan keluarga yang tengah berduka. Di sela “membantu” membereskan kamar korban, ia menyambar perhiasan emas yang disimpan Borlian.
Emas itu sebagian dijual, hasilnya dipakai berfoya-foya. Sisanya masih ditelusuri polisi, termasuk ke mana ia menjualnya.
Polisi menegaskan motif pembunuhan adalah pencurian dengan kekerasan. SR dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3), ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
