Dana Parpol Dinilai Besar tapi tak Transparan
Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong keterbukaan setiap partai politik dalam menggunakan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara..
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Prof. Saiful Mujani menilai, keterbukaan dana partai politik secara keseluruhan diperlukan dibandingkan sebatas transparansi bantuan keuangan dari negara.
“Keuangan partai sangat besar, tetapi tidak transparan,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, keterbukaan perlu karena laporan keuangan partai politik setiap musim pemilu masih diragukan kebenarannya karena dinilai lebih kecil dari angka yang sebenarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa keterbukaan tersebut mempertimbangkan Undang-Undang terkait dengan transparansi partai politik, yakni dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik).
Pasal 39 ayat (1) UU Partai Politik berbunyi, “Pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.”
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong keterbukaan setiap partai politik dalam menggunakan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun daerah (APBD).
“Setiap rupiah yang diberikan negara kepada lembaga publik harus bisa dipertanggungjawabkan apa dan bagaimana keuangan yang digunakan,” kata Muzani.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Pelaksana Harian Dirjen Polpum Kemendagri Syarmadani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/11/2024) mengatakan, total bantuan yang disalurkan sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari APBN. Adapun penyaluran tersebut merupakan bantuan keuangan partai politik tahap kedua pada 2024.
Bantuan keuangan partai politik tahap pertama telah disalurkan oleh Kemendagri pada 27 Maret 2024 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Jumlah anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAMinibus Terbakar Usai Isi BBM di Padangsidimpuan, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALSurvei IPO: 64 Persen Masyarakat Belum Puas dengan Program MBG
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGerebek Dua Lokasi Penyalahgunaan Sabu di Plaju, Delapan Orang Diamankan Polisi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPengacara WNA Taiwan Bantah Klien Terlibat Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Sumut Ringkus Dua Pembunuh Driver Online di Asahan, Mobil Korban Disembunyikan Tanpa Pelat Nomor
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
POLITIKIsu Pertemuan dengan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal, Kedubes Singapura Tegaskan Hoaks
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEORevitalisasi Rusun Ilir Barat Dibahas, Pemerintah Kaji Lahan dan Aset
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPersonel Polrestabes Palembang Ditembak saat Gagalkan Aksi Curanmor
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAGayo Lues Diguncang Gempa M4.7, BMKG Sebut Sesar Aktif Picu Guncangan Dangkal
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAChampionship: Persela Ditahan Imbang De Red 2-2 di Surajaya
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan