Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dana Parpol Dinilai Besar tapi tak Transparan

Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong keterbukaan setiap partai politik dalam menggunakan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara..

Ilustrasi Dana Parpol./Ist
Ilustrasi Dana Parpol./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Prof. menilai, keterbukaan secara keseluruhan diperlukan dibandingkan sebatas transparansi bantuan keuangan dari negara.

“Keuangan partai sangat besar, tetapi tidak transparan,” katanya, Selasa (19/11/2024).

Ia menjelaskan, keterbukaan perlu karena laporan keuangan setiap musim pemilu masih diragukan kebenarannya karena dinilai lebih kecil dari angka yang sebenarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa keterbukaan tersebut mempertimbangkan Undang-Undang terkait dengan transparansi , yakni dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik).

Pasal 39 ayat (1) UU Partai Politik berbunyi, “Pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.”

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mendorong keterbukaan setiap partai politik dalam menggunakan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun daerah (APBD).

“Setiap rupiah yang diberikan negara kepada lembaga publik harus bisa dipertanggungjawabkan apa dan bagaimana keuangan yang digunakan,” kata Muzani.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Pelaksana Harian Dirjen Polpum Kemendagri Syarmadani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/11/2024) mengatakan, total bantuan yang disalurkan sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari APBN. Adapun penyaluran tersebut merupakan bantuan keuangan partai politik tahap kedua pada 2024.

Bantuan keuangan partai politik tahap pertama telah disalurkan oleh Kemendagri pada 27 Maret 2024 kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Jumlah anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru