Formappi: DPR Tak Punya Kuasa Jika Belum Direstui Ketua Umum Partai
Formappi kritisi DPR yang bergantung pada restu Ketum Partai, sebut fungsi pengawasan dan demokrasi terancam
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai pengakuan sejumlah anggota DPR mengenai pentingnya restu ketua umum partai dalam menentukan sikap politik di parlemen mencerminkan persoalan serius dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurutnya, pernyataan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut anggota DPR tidak akan bergerak tanpa "lampu hijau" dari ketua umum partai bukanlah hal baru. Sebelumnya, politikus Bambang Wuryanto juga pernah menyampaikan hal serupa.
Lucius menilai kondisi tersebut menunjukkan DPR sebagai lembaga konstitusional yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan justru tidak memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan.
"Kalau anggota DPR harus selalu menunggu persetujuan ketua umum partai, maka fungsi representasi sebagai wakil rakyat menjadi dipertanyakan," kata Lucius kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (9/7/2026).
Ia berpendapat aktivitas DPR, seperti memanggil menteri maupun pimpinan lembaga negara, berpotensi kehilangan makna apabila keputusan politik akhirnya tetap bergantung pada arahan pimpinan partai.
Lebih lanjut, Lucius mempertanyakan efektivitas keberadaan 580 anggota DPR apabila keputusan strategis pada akhirnya hanya ditentukan oleh para ketua umum partai politik.
Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika sejumlah ketua umum partai juga menjabat sebagai menteri di kabinet atau merupakan bagian dari pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
"DPR semestinya menjadi lembaga yang setara dengan Presiden dalam sistem ketatanegaraan. Namun jika keputusan politik harus menunggu arahan ketua umum partai yang juga menjadi bagian dari pemerintah, fungsi checks and balances menjadi lemah," ujarnya.
Lucius juga menilai situasi tersebut berpotensi membuat produk legislasi DPR lebih mencerminkan kehendak pemerintah dibandingkan hasil proses politik yang independen.
Ia menambahkan, kondisi itu dapat menjadi hambatan dalam upaya merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari pembenahan sistem demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan DPR tidak akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu apabila belum memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik masing-masing.
"Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Kalau kita lihat dari kelembagaan parpol, memang tidak ideal kata-kata saya ini, tapi saya harus sampaikan apa adanya," ujar Rifqinizamy.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·22 menit yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·7 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTinjau Langsung Jembatan Muara Telang, Herman Deru Mobilisasi Swadaya Perbaikan Infrastruktur
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan