Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Formappi: DPR Tak Punya Kuasa Jika Belum Direstui Ketua Umum Partai

Formappi kritisi DPR yang bergantung pada restu Ketum Partai, sebut fungsi pengawasan dan demokrasi terancam

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto:istimewa)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (), Lucius Karus menilai pengakuan sejumlah anggota DPR mengenai pentingnya restu ketua umum partai dalam menentukan sikap politik di parlemen mencerminkan persoalan serius dalam sistem .

Menurutnya, pernyataan Ketua Komisi II DPR Karsayuda yang menyebut anggota DPR tidak akan bergerak tanpa "lampu hijau" dari ketua umum partai bukanlah hal baru. Sebelumnya, politikus Bambang Wuryanto juga pernah menyampaikan hal serupa.

Lucius menilai kondisi tersebut menunjukkan DPR sebagai lembaga konstitusional yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan justru tidak memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan.

"Kalau anggota DPR harus selalu menunggu persetujuan ketua umum partai, maka fungsi representasi sebagai wakil rakyat menjadi dipertanyakan," kata Lucius kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (9/7/2026).

Ia berpendapat aktivitas DPR, seperti memanggil menteri maupun pimpinan lembaga negara, berpotensi kehilangan makna apabila keputusan politik akhirnya tetap bergantung pada arahan pimpinan partai.

Lebih lanjut, Lucius mempertanyakan efektivitas keberadaan 580 anggota DPR apabila keputusan strategis pada akhirnya hanya ditentukan oleh para ketua umum .

Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika sejumlah ketua umum partai juga menjabat sebagai menteri di kabinet atau merupakan bagian dari pemerintahan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

"DPR semestinya menjadi lembaga yang setara dengan Presiden dalam sistem ketatanegaraan. Namun jika keputusan politik harus menunggu arahan ketua umum partai yang juga menjadi bagian dari pemerintah, fungsi menjadi lemah," ujarnya.

Lucius juga menilai situasi tersebut berpotensi membuat produk legislasi DPR lebih mencerminkan kehendak pemerintah dibandingkan hasil proses politik yang independen.

Ia menambahkan, kondisi itu dapat menjadi hambatan dalam upaya merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari pembenahan sistem demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Karsayuda menegaskan DPR tidak akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu apabila belum memperoleh persetujuan dari ketua umum masing-masing.

"Bagi kami politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bergerak. Kalau kita lihat dari kelembagaan parpol, memang tidak ideal kata-kata saya ini, tapi saya harus sampaikan apa adanya," ujar Rifqinizamy.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait