Partai Gelora Dorong Revisi UU Pemilu, Tahapan Pemilu 2029 Diminta Lebih Sederhana
Partai Gelora mendorong revisi UU Pemilu untuk menyederhanakan tahapan Pemilu 2029, menghapus parliamentary threshold, dan memperkuat demokrasi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mendorong revisi UU Pemilu menyederhanakan tahapan Pemilu 2029 agar lebih efisien dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Mahfuz mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan banyak waktu dan sumber daya politik terserap untuk memenuhi prosedur administratif dan teknis.
“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumber daya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz Sidik, Senin (31/8/2026).
Karena itu, dia menilai tahapan Pemilu 2029 perlu disederhanakan. Salah satunya terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik serta calon anggota legislatif yang dinilai terlalu panjang.
Menurut Mahfuz, tahapan pendaftaran dan verifikasi dapat menghabiskan waktu hingga satu setengah tahun. Sementara itu, waktu untuk sosialisasi dan kampanye hanya sekitar dua setengah bulan.
“Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujarnya.
Partai Gelora mengusulkan agar partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya tidak perlu kembali menjalani verifikasi faktual secara penuh.
Mahfuz mengatakan, partai politik tersebut cukup diwajibkan mendaftar ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan administratif.
“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegasnya.
Selain penyederhanaan tahapan pemilu, Partai Gelora juga mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Usulan tersebut, kata Mahfuz, merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menyinkronkan sistem pemilu setelah dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mahfuz menyadari penghapusan ambang batas parlemen dapat memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas kerja parlemen. Karena itu, Partai Gelora mendorong penguatan regulasi mengenai syarat pembentukan fraksi di parlemen.
“Efektivitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.
Menurut Mahfuz, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan. Regulasi baru tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar.
Partai Gelora, lanjutnya, ingin agar aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen turut mendapat ruang dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” ujar Mahfuz.
Untuk memperkuat agenda tersebut, Partai Gelora akan mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, serta kelompok masyarakat sipil.
Dalam waktu dekat, Gelora juga berencana menggelar pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.
“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” katanya.
Di sisi lain, Mahfuz menyoroti ketidakpastian komunikasi dan lambatnya koordinasi antara DPR RI, pemerintah, serta partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.
Dia mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum memberikan kepastian jadwal pertemuan dengan koalisi partai politik di luar Senayan.
Padahal, menurut Mahfuz, pihaknya telah dua kali menerima informasi mengenai rencana pertemuan tersebut.
“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ungkapnya.
Mahfuz mengatakan, komunikasi internal antar-sekretaris jenderal partai politik koalisi juga menemukan adanya kondisi saling menunggu di antara pembentuk undang-undang.
“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” pungkas Mahfuz.
(LS/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·7 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTinjau Langsung Jembatan Muara Telang, Herman Deru Mobilisasi Swadaya Perbaikan Infrastruktur
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan