Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Partai Gelora Dorong Revisi UU Pemilu, Tahapan Pemilu 2029 Diminta Lebih Sederhana

Partai Gelora mendorong revisi UU Pemilu untuk menyederhanakan tahapan Pemilu 2029, menghapus parliamentary threshold, dan memperkuat demokrasi.

Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Pemilu dan penyederhanaan tahapan Pemilu 2029. Senin (31/8/2026) (Foto:Istimewa)
Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Pemilu dan penyederhanaan tahapan Pemilu 2029. Senin (31/8/2026) (Foto:Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekjen mendorong menyederhanakan tahapan agar lebih efisien dan meningkatkan kualitas .

Mahfuz mengatakan, pelaksanaan 2024 menunjukkan banyak waktu dan sumber daya politik terserap untuk memenuhi prosedur administratif dan teknis.

“Pada tahun 2024, waktu dan sumber daya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata , Senin (31/8/2026).

Karena itu, dia menilai tahapan Pemilu 2029 perlu disederhanakan. Salah satunya terkait proses pendaftaran dan verifikasi serta calon anggota legislatif yang dinilai terlalu panjang.

Menurut Mahfuz, tahapan pendaftaran dan verifikasi dapat menghabiskan waktu hingga satu setengah tahun. Sementara itu, waktu untuk sosialisasi dan kampanye hanya sekitar dua setengah bulan.

“Akibatnya, proses kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujarnya.

mengusulkan agar yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya tidak perlu kembali menjalani verifikasi faktual secara penuh.

Mahfuz mengatakan, partai politik tersebut cukup diwajibkan mendaftar ulang sebagai peserta pemilu dengan melengkapi persyaratan administratif.

“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegasnya.

Selain penyederhanaan tahapan pemilu, Partai Gelora juga mengusulkan penghapusan atau .

Usulan tersebut, kata Mahfuz, merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menyinkronkan sistem pemilu setelah dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mahfuz menyadari penghapusan dapat memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas kerja parlemen. Karena itu, Partai Gelora mendorong penguatan regulasi mengenai syarat pembentukan fraksi di parlemen.

“Efektivitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.

Menurut Mahfuz, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk membangun sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan. Regulasi baru tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai besar.

Partai Gelora, lanjutnya, ingin agar aspirasi partai kecil dan partai non-parlemen turut mendapat ruang dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” ujar Mahfuz.

Untuk memperkuat agenda tersebut, Partai Gelora akan mengoptimalkan komunikasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, serta kelompok masyarakat sipil.

Dalam waktu dekat, Gelora juga berencana menggelar pertemuan khusus dengan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu demokrasi dan pemilu.

“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” katanya.

Di sisi lain, Mahfuz menyoroti ketidakpastian komunikasi dan lambatnya koordinasi antara , pemerintah, serta partai politik non-parlemen terkait kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu.

Dia mengungkapkan, hingga kini DPR RI belum memberikan kepastian jadwal pertemuan dengan koalisi partai politik di luar Senayan.

Padahal, menurut Mahfuz, pihaknya telah dua kali menerima informasi mengenai rencana pertemuan tersebut.

“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ungkapnya.

Mahfuz mengatakan, komunikasi internal antar-sekretaris jenderal partai politik koalisi juga menemukan adanya kondisi saling menunggu di antara pembentuk undang-undang.

“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” pungkas Mahfuz. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait