Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Curi Buah Sawit Warga Kandis, Seorang Pemuda Ditangkap Resmob Polres Ogan Ilir

Curi Buah Sawit Warga Kandis, Seorang Pemuda Ditangkap Resmob Polres Ogan Ilir

Tersangka beserta barang bukti buah kelapa sawit yang telah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir, Selasa (21/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
Tersangka beserta barang bukti buah kelapa sawit yang telah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir, Selasa (21/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, - berhasil membongkar kasus buah kelapa sawit di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasi Humas Iptu Mansyur menyampaikan jika dalam pengungkapan tersebut, petugas menciduk satu orang tersangka berinisial R (29), warga Kecamatan Rantau Alai.

“Saat ini 1 pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Untuk 1 pelaku lainnya masih kami kejar dan proses pengembangan terus dilakukan hingga semuanya tertangkap,” ujar Iptu Mansyur dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/7/2026).

Penangkapan dilakukan pada, Selasa malam (21/7/2026) setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian di area perkebunan sawit milik warga setempat.

Tersangka R berhasil diamankan di lokasi kejadian berkat kerja sama cepat antara petugas kepolisian dan warga sekitar.

Meski demikian, satu pelaku lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi kejahatan tersebut berhasil lolos ke area hutan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R telah mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan bersama sang rekan yang kini tengah buron.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi aksi pencurian.

Barang bukti tersebut meliputi empat tandan buah sawit, satu bilah parang, satu senter kepala, serta satu tongkat egrek.

Saat ini, tersangka R beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang .

Selain itu, Pihak Polres Ogan Ilir mengimbau warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan segera berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait