Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Curi Arus Listrik dan Rugikan Negara Rp14,4 M, Polda Sumut Gerebek Lokasi Penambangan Bitcoin di Medan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana saat memimpin penggerebekan. (Foto: istimewa)

Curi Arus Listrik dan Rugikan Negara Rp14,4 M, Polda Sumut Gerebek Lokasi Penambangan Bitcoin di Medan

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebuah ruko tempat penambangan Bitcoin (BTC) ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyampaikan, penggerebekan ini dilakukan karena penambangan tersebut ternyata melakukan pencurian arus listrik secara ilegal, sehingga mengakibatkan negara rugi hingga Rp14,4 miliar.

"Pencurian listrik ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt," katanya didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Minggu (25/12/2023).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar. 

"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Agung berharap, masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha dan harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN.

"PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai," imbau Kapolda.

Agung juga menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.

"Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana," pungkasnya.

(akb/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan