Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cemburu, Suami di Deliserdang Pukuli Istri hingga Tewas

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Kekerasan terhadap perempuan./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama Zul Arizal (26) menganiaya istrinya, Nia Anggraini Sembiring (20), hingga tewas akibat cemburu di Jalan Beo Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Senin (4/11/2024)

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangannya. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.

“Korban ditendang, kepalanya dibenturkan ke lantai, lalu dipukuli," ungkap Gidion dalam konferensi pers di Polsek Tembung pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga : Pengedar Sabu Nekat Loncat dari Lantai 2 saat Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru, Empat Orang Ditangkap

Kemudian, pertikaian tersebut sempat dilerai oleh warga, namun pelaku tidak menghiraukan dan terus memukuli korban. Akibatnya, Nia meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Haji Medan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora menambahkan, hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di rongga kepala yang disebabkan oleh benda tumpul.

"Untuk motifnya, pelaku cemburu. Dia mendapati pesan dari pria lain di ponsel korban," jelas Japri.

Baca Juga : Modus Tuduh Sebagai Pelaku Tabrak Lari, Dua Pria Asal Medan Gasak Sepmor Warga di Sergai

Saat ini, Zul Arizal telah ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 KUHPidana UU RI No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(cw7/nusantaraterkini.co)