Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cekcok di WhatsApp Berujung Maut, Remaja di OKU Selatan Tikam Teman Hingga Tewas

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, OKU SELATAN — Seorang remaja berinisial AR (19) ditangkap polisi usai menikam temannya berinisial FAR (19) hingga tewas di Jalan Perkim, Desa Pelangki, OKU Selatan pada, Kamis (5/2/2026).

Pelaku yang tersinggung dengan kata-kata kasar korban, nekat membawa senjata tajam yang diambil diam-diam dari rekannya, meski sebelumnya keduanya telah sepakat untuk berkelahi tanpa senjata.

Baca Juga : Gara-gara Urusan Asmara, Pelajar di Palembang Adu Jotos di Sekolah hingga Alami Kejang

Saat korban melayangkan pukulan tangan kosong, pelaku langsung membalas dengan tikaman berkali-kali ke arah dada, kepala dan pipi korban hingga mengakibatkan luka fatal.

Baca Juga : Warga Tapsel Gerebek Bandar Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Turut Diamankan Beserta Sabu

"Benar, tersangka sudah ditangkap beberapa jam usai kejadian. Motif pembunuhan karena dendam balasan WA yang dianggap tersangka tidak sopan. Mereka sepakat berkelahi tapi hanya menggunakan tangan kosong," ujar Kanitreskrim Polsek Muara Dua, Ipda Muarifal dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/2/2026).

Setelah kejadian, korban sempat mempertanyakan penggunaan senjata tajam tersebut sebelum akhirnya jatuh tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di klinik.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan

Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya beserta barang bukti sebilah pisau yang disimpan di dalam kandang ayam.

Baca Juga : Dihantui Rasa Bersalah, Pembunuh Wanita di Kebun Nanas Muara Enim Serahkan Diri ke Polisi

"Dari pemeriksaan, korban mengalami luka tusuk di dada tembus paru, luka sayat di dada kanan, luka di kepala bagian belakang, dan luka di pipi kanan," jelasnya.

Atas tindakan brutal tersebut, AR kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)