Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Cekcok Berujung Maut, Polres Muratara Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Rawas Ilir

Polisi tangkap satu pelaku pengeroyokan maut di Muratara usai cekcok, dua pelaku lainnya masih diburu

Tim gabungan Polsek Rawas Ilir bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggerakkan penyelidikan cepat untuk mengusut kasus pengeroyokan maut pada, Jumat (23/10/2026). (Foto: istimewa)
Tim gabungan Polsek Rawas Ilir bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggerakkan penyelidikan cepat untuk mengusut kasus pengeroyokan maut pada, Jumat (23/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Tim gabungan bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggerakkan penyelidikan cepat untuk mengusut kasus pada, Jumat (23/10/2026).

Seorang tersangka berinisial A (22) berhasil ditangkap kurang dari tiga jam setelah peristiwa dilaporkan, sementara dua terduga pelaku lainnya berinisial H dan Z alias B masih dalam pengejaran.

Aksi kekerasan tersebut menimpa korban berinisial A (29) di kawasan Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten .

Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika para pelaku mendatangi korban di lokasi kejadian hingga memicu perselisihan dan cekcok mulut.

Aksi perselisihan tersebut berlanjut pada tindakan kekerasan, di mana korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam jenis pisau.

Warga berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Bingin Teluk, namun korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau.

Usai menerima laporan keluarga korban sekitar pukul 14.45 WIB, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim hingga berhasil mengamankan tersangka A tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim , Iptu Joni Jamaris menyampaikan, jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penelusuran di lapangan usai menerima laporan masyarakat.

“Petugas mengamankan tersangka A tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Iptu Joni Jamaris dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju berwarna hitam dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 Ayat (4) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Muratara tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka,serta mempersiapkan tahapan pra-rekonstruksi sembari memburu dua pelaku buron.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepada para pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu sampai seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.

Polda Sumsel meminta peran aktif warga dalam menjaga kamtibmas serta memberikan informasi keberadaan para pelaku yang melarikan diri.

“Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait