Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman secara mendadak memeriksa satu persatu handphone anggotanya, untuk mengecek aplikasi judi online, Sabtu (15/6/2024) kemarin.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap seluruh anggota Polres Samosir saat apel pagi untuk mencegah personel Polres Samosir terjerumus judi online.
Baca Juga : Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025, Polres Samosir Menggelar Apel Tanggap Darurat
"Efek buruk praktik judi online sangat mengkhawatirkan. Saat ini, kasus perceraian di Pengadilan Agama meningkat dipicu oleh kecanduan judi online, baik oleh suami maupun istri," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/6/2024).
Baca Juga : Kebakaran Grosir di Simbolon Samosir, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Yang menjadi korban adalah anak-anak karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau akibat kecanduan judi online," sambungnya.
AKBP Yogie juga mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun pada periode Januari-Maret 2024.
"Uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda," tambahnya.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Toba, Forkompimda Samosir Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Beliau juga menegaskan upaya pemerintah dalam menutup situs judi online, dengan lebih dari 2,1 juta situs yang telah ditutup hingga saat ini, serta pembentukan Satgas Judi Online untuk mempercepat pemberantasan judi online.
"Kami menyarankan kepada anggota, daripada bermain judi, lebih baik bergabung di saham atau menabung. Saya tidak mau ada anggota yang bermain judi, hargai keringatmu yang berjuang masuk polisi dan pastinya tindakan perjudian akan membawa kesesatan, Lebih baik kita berinvestasi daripada bermain judi yang sifatnya adiktif dan candu," tegasnya.
Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online
Dengan didampingi oleh Pejabat Utama Polres dan Kasi Propam, satu per satu ponsel personel diperiksa dengan fokus utama pada aplikasi judi online.
Baca Juga : Kelola 200 Akun FB Judi Online Kamboja, 2 Mahasiswa Palembang Ditangkap Polisi
Yogie mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang personel berpangkat Bripda yang memiliki aplikasi judi online bernama Betcoin. Selain itu, ditemukan juga seorang personel yang memiliki aplikasi saham.
Personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online tersebut ditampilkan di hadapan seluruh peserta apel.
PJ Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online telah diberikan sanksi tindakan fisik dan aplikasinya sudah dihapus.
"Maksud dan tujuan pengecekan ini adalah untuk pencegahan agar personel Polres Samosir tidak terpapar judi online sehingga tidak menjadi korban," tandasnya.
(Cw5/nusantaraterkini.co)
