Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan lapangan pada pembangunam DEK/Taman Pinggir Sungai di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan senilai Rp 2,3 Miliar guna menghitung kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, kegiatan yang langsung dipimpin tim pemeriksa BPK RI, Selasa (22/7/2025) di lokasi guna memeriksa bukti-bukti dan menghitung progres proyek serta laporan keuangan negara sehingga bisa menyimpulkan besaran kerugian negara pada proyek yang dilaksanakan di Kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Wali Kota Padangsidimpuan.
Perlu diketahui bahwa proyek yang dikerjakan berlokasi di Sungai Batang Ayumi Jae, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini persis di bawah jembatan Kantin dalam kondisi rusak parah.
Pantauan media, Tim pemeriksa didampingi langsung Kadis Dinas Perkim Padangsidimpuan, Imbalo Siregar beserta jajaran, Kepala Inspektorat Sulaima Lubis, serta aparat penegak hukum (APH) tampak fokus melakukan pemeriksaan entitas dan kualitas proyek 'gagal' ini.
Dan dari penelusuran awak media, proyek dengan nama Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera, pagu sebesar Rp 2 377.786.797.
Baca Juga: PBB Apresiasi Langkah Gubsu Bobby Terhadap Sekolah Rakyat Padangsidimpuan
Dimana dari data yang dihimpun CV Karya Indah Sumatera tersebut dipimpin oleh AL dengan jabatan Direktur yang alamat lengkapnya berada di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa, Kota Medan.
Kemudian, AS dengan jabatan Komanditer beralamat di Jalan Eka Rosa Nomor 6 Kota Medan.
Dilanjutkan FP dengan jabatan sebagai Wakil Direktur beralamat di Jalan Tengku Umar Gang Jambu Lingkungan VI Nomor 10, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Hingga berita ini diturunkan, Nusantaraterkini.co masih berupaya mengomfirmasi pihak-pihak terkait.
(ron/nusantaraterkini.co)
