Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BPJS: Banyak Anak Baru Lahir Belum Miliki NIK

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana memberikan penjelasan, Selasa (16/4/2024). (Foto: Nusantaraterkini.co)

BPJS: Banyak Anak Baru Lahir Belum Miliki NIK

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, mengimbau masyarakat Medan, terutama para orangtua, untuk segera mengurus administrasi kependudukan bayi yang baru lahir.

Baca Juga : Irma Suryani: Penonaktifan PBI BPJS Harus Tepat Sasaran dan Lindungi Warga Miskin

Hal ini penting karena selama libur Lebaran, banyak kasus di Medan, di mana anak atau bayi yang baru lahir yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga : 9 Korban Ledakan Gas Palembang Dijamin Penuh BPJS Kesehatan di RS Pelabuhan

Akibatnya, sebut dia, bayi tersebut kesulitan untuk didaftarkan ke dalam program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang merupakan bagian dari program Universal Health Coverage (UHC).

"Bayi yang berusia di bawah tiga bulan masih dapat menggunakan Kartu Keluarga orangtuanya. Namun, bayi yang berusia di atas tiga bulan harus memiliki NIK agar dapat dimasukkan ke dalam program JKMB," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga : Kepala PPATK Sebut Lebih dari 100 NIK Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme

Lebih lanjut Yasmine menyebutkan, saat libur Lebaran kemarin ada anak sudah berusia di atas tiga bulan bahkan tiga tahun harus mendapatkan perawatan di rumah sakit namun ternyata belum memiliki NIK.

Baca Juga : Ketua DPR: Usut Segera Pencatutan KTP Warga Jakarta Dukung Paslon Independen

"Kita banyak menemukan kendala teknis seperti ini, untuk itu kita minta para orangtua segera urus administrasi kependudukan anaknya, agar tidak menjadi kendala selama di rumah sakit," ajaknya.

Yasmine menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Medan dan BPJS Kesehatan saat ini telah dimasukkan klausul yang menetapkan bahwa yang dapat didaftarkan ke JKMB harus berdomisili di Medan minimal selama 3 bulan.

Baca Juga : Pakar: Calon Kepala Daerah Pencatut NIK Harus Didiskualifikasi

"Sehingga yang berdomisili di Medan di bawah waktu tersebut tidak dapat didaftarkan dalam JKMB," tandasnya.

Sementara itu, Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan Supriyanto Syahputra menyampaikan, PKS antara Pemko Medan dan BPJS Kesehatan Medan itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Di mana hanya yang telah berdomisili tiga bulan di Medan yang dapat mendapatkan pelayanan UHC ini.

"Hal ini karena pada 2023 seperti ada mobilisasi perpindahan penduduk. Jadi saat ini yang bisa akses UHC harus sudah tiga bulan," tuturnya.

Supriyanto menyebutkan, kasus penambahan UHC di Kota Medan bahkan mencapai 3.000-4.000 per bulan untuk satu Kartu Keluarga.

"Alhamdulillah kami dari tim pemko dan BPJS Kesehatan Medan berkolaborasi, sehingga prosesnya bisa langsung selesai. Jadi anak yang tidak punya NIK bisa segara diterbitkan oleh Disdukcapil," katanya.

Meski begitu, Supriyanto mengaku, saat ini masih ada beberapa rumah sakit yang tidak menerima layanan lewat KTP. Ketika ditinjau, Supriyanto menambahkan, rumah sakit mengaku jika pegawai mereka masih baru sehingga belum begitu paham regulasi ini.

"Jadi kami tegaskan BPJS saat ini tidak ada mengeluarkan kartu lagi. Untuk anak yang baru lahir cukup KK saja. Kalau ada RS yang mengharuskan kartu, laporkan segera ke kami, nanti akan kami surati. Mohon sama-sama kita mengawasi," tandasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)