Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Beri Uang ke Manusia Silver, Pengendara Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Istimewa : manusia silver

nusantaraterkini.co, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat resmi memberlakukan Perda yang melarang warga Pontianak memberikan uang kepada pengemis dan manusia silver

Pemkot akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang memberikan uang. Sanksi tersebut berupa denda Rp 500 ribu atau penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.

Imbauan ini disampaikan langsung melalui media sosial @dishubkotaptk. “Setiap orang atau badan dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis serta peminta belas kasihan orang atau manusia silver di persimpangan jalan, traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau di tempat umum lainnya," tulis unggahan di akun tersebut.

Baca Juga : Misi Koordinasi Banda Aceh ke Medan: Godok Kesiapan Tuan Rumah Raker Apeksi 2026

"Apabila melanggar ketentuan Pasal 42, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan, penegakan hukum Pasal 63, sebesar Rp 500 ribu atau pun sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya," tambahnya.

Belakangan ini, manusia silver banyak terlihat hampir di setiap persimpangan jalan tepatnya di lampu merah atau traffic light.

Keberadaan manusia silver, pengemis ini sangat mengganggu pengendara dan keindahan kota. Untuk menekan menjamurnya manusia silver dan pengemis, Pemkot Pontianak akhirnya mengeluarkan peraturan itu.

Baca Juga : Menuju Rakernas XVIII APEKSI 2026: Medan Matangkan Strategi Sambut Seluruh Wali Kota se-Indonesia

(Dra/nusantaraterkini.co)