WN China Penambang Emas Ilegal 774 Kg Divonis Bebas, MITI : Putusan Janggal dan Aneh
Warga Negara (WN) China, Yu Hao, terdakwa kasus penambang emas ilegal seberat 774 Kg dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat divonis
nusantaraterkini.co, KALBAR - Warga Negara (WN) China, Yu Hao, terdakwa kasus penambang emas ilegal seberat 774 Kg dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat divonis bebas usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Vonis bebas yang diterima Yu Hao mendapat kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto. Dari vonis itu dia menilai putusan itu sangat aneh dan janggal.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Dua Wanita Penghuni Kos Diringkus Polisi
Atas kejadian itu, Mulyanto minta Komisi Yudisial (KY) segera bertindak memeriksa profesionalisme hakim yang memutus perkara ini. Menurutnya, putusan yang membebaskan terdakwa penambangan ilegal yang merugikan negara Rp1.020 triliun sangat tidak masuk akal.
Sebab fakta lapangan dan barang bukti sudah sangat jelas ada kegiatan penambangan ilegal oleh WN China yang merugikan negara.
Baca Juga : Diduga Bentrokan Suporter PSMS Medan vs Sriwijaya FC Pecah di Jalan SM Raja, Motor Dibakar di Tengah Jalan
"Kita semakin bingung dengan sistem pengadilan kita. Sebelumnya kasus ini diputus vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 M. Setelah naik banding malah diputus bebas,” ucap Mulyanto dikutip RMOL, Senin (20/1/2025).
“Dimana letak kekeliruannya? Pada proses pembuktian atau pada barang buktinya. Kasusnya sendiri sudah menjadi fakta umum masyarakat setempat, bahwa tambang ilegal ini dilakukan oleh lebih dari 80 orang WNA, bahkan dengan visa turis. Penambangan dilakukan dalam waktu panjang dan menggunakan alat berat," jelas mantan Anggota Komisi VII DPR ini.
Mulyanto mendesak Pemerintah serius membenahi penambangan ilegal ini, apalagi yang secara terang-terangan dilakukan oleh WN China.
"Dimana kedaulatan negara ini, tidak dapat mempertahankan sumber kekayaan alam (SKA), gatra statis kita yang semakin lama semakin langka. Sungguh memprihatinkan," tegas Mulyanto.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·Beberapa detik yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·41 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSPara Eks Dankor Brimob Sambangi Kapolri, Ini Pesan Penting PKBB untuk Polri
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELPusri Salurkan 306 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di Sumsel Jelang Musim Tanam
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALHeboh, Bank di Malaysia Diduga Kena Serangan Siber, Indonesia Bagaimana?
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan