Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Belum Baca Dakwaan, Terdakwa KDRT Ditegur Hakim PN Medan

Terdakwa KDRT Yobelin Zalukhu ditegur hakim PN Medan karena belum membaca surat dakwaan. Sidang berlanjut dengan agenda saksi meringankan.

Terdakwa, Yobelin Zalukhu, mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, pada persidangan di PN Medan, Jumat (9/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
Terdakwa, Yobelin Zalukhu, mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, pada persidangan di PN Medan, Jumat (9/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, ​MEDAN — Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi saksi momen emosional dalam persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (9/10/2026). Terdakwa, , mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, setelah mengaku belum sempat membaca lembaran surat dakwaan yang menentukan nasib hukumnya tersebut.

​Di hadapan majelis hakim, Yobelin tampil dengan kondisi fisik yang tampak kurang fit. Ketika ditanya mengenai kesehatannya, ia menyampaikan deretan keluhan penyakit yang sedang dideritanya, mulai dari asam urat, kolesterol tinggi, asam lambung, hingga tekanan darah tinggi. Meski demikian, hakim memastikan terdakwa masih sanggup mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

​Suasana sidang berubah hening ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas berkas dakwaan JPU. Yobelin tertunduk, "Mohon maaf, saya belum membaca surat dakwaan tersebut," ujarnya, seraya memberikan penjelasan lisan untuk membela diri di ruang sidang.

​Melihat kondisi tersebut, Hakim Evelyne memberikan arahan dan teguran agar terdakwa memahami hak-hak hukumnya secara benar, termasuk penggunaan nota keberatan (eksepsi). 

"Eksepsi berfokus pada syarat formal dakwaan, bukan tempat meluapkan argumentasi pembuktian yang seharusnya diuji nanti di tahap pembuktian," tegas hakim.

​Yobelin didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang terjadi pada Senin (12/1/2026), di kediaman mereka di Jalan Cempaka, Gang Serasi, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

​Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memberikan ruang baginya untuk menenangkan diri dan mempersiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan (a de charge) pada persidangan pekan depan.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru