Belum Baca Dakwaan, Terdakwa KDRT Ditegur Hakim PN Medan
Terdakwa KDRT Yobelin Zalukhu ditegur hakim PN Medan karena belum membaca surat dakwaan. Sidang berlanjut dengan agenda saksi meringankan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi saksi momen emosional dalam persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (9/10/2026). Terdakwa, Yobelin Zalukhu, mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, setelah mengaku belum sempat membaca lembaran surat dakwaan yang menentukan nasib hukumnya tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Yobelin tampil dengan kondisi fisik yang tampak kurang fit. Ketika ditanya mengenai kesehatannya, ia menyampaikan deretan keluhan penyakit yang sedang dideritanya, mulai dari asam urat, kolesterol tinggi, asam lambung, hingga tekanan darah tinggi. Meski demikian, hakim memastikan terdakwa masih sanggup mengikuti jalannya persidangan dengan baik.
Suasana sidang berubah hening ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas berkas dakwaan JPU. Yobelin tertunduk, "Mohon maaf, saya belum membaca surat dakwaan tersebut," ujarnya, seraya memberikan penjelasan lisan untuk membela diri di ruang sidang.
Melihat kondisi tersebut, Hakim Evelyne memberikan arahan dan teguran agar terdakwa memahami hak-hak hukumnya secara benar, termasuk penggunaan nota keberatan (eksepsi).
"Eksepsi berfokus pada syarat formal dakwaan, bukan tempat meluapkan argumentasi pembuktian yang seharusnya diuji nanti di tahap pembuktian," tegas hakim.
Yobelin didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang terjadi pada Senin (12/1/2026), di kediaman mereka di Jalan Cempaka, Gang Serasi, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memberikan ruang baginya untuk menenangkan diri dan mempersiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan (a de charge) pada persidangan pekan depan.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPemerintah Realisasikan Penarikan Utang Rp494,3 Triliun Hingga September 2026
Herman Saleh Harahap·49 menit yang lalu -
KRIMINALBelum Baca Dakwaan, Terdakwa KDRT Ditegur Hakim PN Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKetum JMSI Pamerkan Batik Ciprat Karya Anak Berkebutuhan Khusus di Markas PBB
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALGanjaran Pasal Berlapis Menjerat Tiga Terdakwa Narkotika
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportLibas Dewa United 2-0, NAVI Puncaki Klasemen MPL ID Season 18
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMIKepala BI Sumut Dikukuhkan, Bobby Ingatkan Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALTiga Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Proses Hukum, Dua Dituntut hingga 4 Tahun 10 Bulan
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPolisi Laksanakan GSN di Sidimpuan, dari 4 yang Diamankan Seorang Pelajar Positif Narkoba
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
PERISTIWAGSN di Padangsidimpuan, 4 Orang Positif Narkoba, Pelajar 16 Tahun Terdeteksi Ganja
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan