Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Malam di PN Medan, ASN Polri Pemalsu Dokumen Tanah Divonis 5 Bulan Penjara

ASN Polri di Medan divonis 5 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen tanah. Sidang malam hari dan vonis ringan jadi sorotan.

Oknum ASN Polri, Tusiyah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah, saat menjalani di PN Medan. (Dok: istimewa)
Oknum ASN Polri, Tusiyah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah, saat menjalani di PN Medan. (Dok: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49), divonis ringan dalam kasus . Ia hanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dalam sidang yang digelar malam hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Evelyn Napitupulu, didampingi hakim anggota Cipto Nababan dan Philip Mark Soentpiet, di ruang sidang Cakra 5, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap. Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU langsung mengajukan banding.

Sidang ini turut menjadi sorotan karena digelar pada malam hari. Padahal, sejak pukul 15.00 WIB, terdakwa dan JPU telah berada di ruang sidang, namun persidangan baru dimulai beberapa jam kemudian.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Tusiyah didakwa menggunakan surat kepemilikan tanah palsu untuk menguasai enam bidang tanah di kawasan Medan Polonia, tepatnya di Jalan Mongonsidi 3 No 28.

Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang digunakan terdakwa mengandung kejanggalan. Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan tanda tangan dalam surat tersebut tidak identik dengan pembanding.

Selain itu, jaksa juga menyoroti penggunaan istilah “Kompol” dalam dokumen yang diklaim dibuat tahun 1972. Secara historis, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sehingga menambah indikasi ketidakabsahan dokumen tersebut.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Lahan tersebut sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan ditempati bersama keluarganya, termasuk Rockefeller Manurung, suami terdakwa.

Persoalan kepemilikan tanah ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2004 dan sempat dimediasi di tingkat kecamatan. Namun, pihak keluarga terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen sah saat itu.

Sengketa kembali muncul dalam sidang perdata tahun 2015, hingga akhirnya diperkuat dengan hasil uji forensik pada 2020 yang menyatakan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak autentik.

Meski suaminya telah meninggal dunia pada 2020, terdakwa disebut masih menggunakan dokumen tersebut dalam berbagai proses hukum, termasuk gelar perkara di Polda Sumut tahun 2022 dan sidang gugatan di PN Medan pada 2023.

Akibat penggunaan dokumen tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut kehilangan hak untuk menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru