Ganjaran Pasal Berlapis Menjerat Tiga Terdakwa Narkotika
Tiga terdakwa kasus narkotika di Medan dijerat pasal berlapis terkait dugaan peredaran ekstasi dan happy water. Sidang berlanjut pekan depan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Tiga terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika masing-masing Zulfikran Nasution, Nimas Paramitha, dan Nizamr dijerat dengan dakwaan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Desri Lana dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2026).
Dalam poin dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berat mengenai penguasaan dan peredaran narkotika skala besar, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain aturan tentang narkotika, jaksa juga melapis dakwaan menggunakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Pasal-pasal tersebut didasarkan pada temuan pasokan barang dalam jumlah besar yang dikendalikan para terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan uraian dakwaan, perkara tersebut bermula pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam dakwaan disebutkan, Zulfikran Nasution diminta untuk menawarkan pil ekstasi kepada seorang saksi bernama Amel.
Setelah pesanan disepakati, saksi tersebut disebut memesan 50 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan harga Rp6,1 juta. Barang tersebut kemudian diantarkan ke kawasan Medan Tuntungan.
Perkara itu berlanjut pada 18 Januari 2026. Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Zulfikran Nasution kembali dihubungi untuk menerima pengiriman paket yang diduga berisi narkotika di kawasan Jalan Mestika.
Paket tersebut disebut berupa sebuah ransel berwarna hitam yang berisi berbagai jenis barang. Setelah diterima, ransel itu kemudian disimpan di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Barang-barang itu disebut disimpan di dalam lemari kayu.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, barang bukti yang ditemukan meliputi 30 bungkus ekstasi, 130 bungkus ekstasi berwarna putih, tujuh bungkus ekstasi berwarna biru, serta 50 bungkus happy water.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa mengenai pemahaman mereka terhadap isi dakwaan yang telah dibacakan. Para terdakwa juga diarahkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda sidang saksi pada pekan depan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPemerintah Realisasikan Penarikan Utang Rp494,3 Triliun Hingga September 2026
Herman Saleh Harahap·Beberapa detik yang lalu -
KRIMINALBelum Baca Dakwaan, Terdakwa KDRT Ditegur Hakim PN Medan
Herman Saleh Harahap·20 menit yang lalu -
NEWSKetum JMSI Pamerkan Batik Ciprat Karya Anak Berkebutuhan Khusus di Markas PBB
Herman Saleh Harahap·41 menit yang lalu -
KRIMINALGanjaran Pasal Berlapis Menjerat Tiga Terdakwa Narkotika
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportLibas Dewa United 2-0, NAVI Puncaki Klasemen MPL ID Season 18
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIKepala BI Sumut Dikukuhkan, Bobby Ingatkan Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALTiga Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Proses Hukum, Dua Dituntut hingga 4 Tahun 10 Bulan
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPolisi Laksanakan GSN di Sidimpuan, dari 4 yang Diamankan Seorang Pelajar Positif Narkoba
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
PERISTIWAGSN di Padangsidimpuan, 4 Orang Positif Narkoba, Pelajar 16 Tahun Terdeteksi Ganja
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan