Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Proses Hukum, Dua Dituntut hingga 4 Tahun 10 Bulan
PN Medan menuntut dua terdakwa narkotika hingga 4 tahun 10 bulan penjara, sementara Ramadhan Putra Silaban divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar persidangan tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan agenda berbeda pada Jumat (9/10/2026). Dua terdakwa, Irfan Rizki dan Muhammad Faris Fauzan, dituntut hukuman penjara hingga 4 tahun 10 bulan, sedangkan Ramadhan Putra Silaban divonis empat tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap Irfan Rizki dan Muhammad Faris Fauzan berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desri Lana, S.H., membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam tuntutannya, Irfan Rizki dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 100 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Sementara itu, Muhammad Faris Fauzan dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan. Tuntutan terhadapnya juga mencakup denda Rp300 juta atau pidana pengganti selama 100 hari jika denda tidak dibayar.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Ramadhan Putra Silaban Divonis Empat Tahun

Dalam persidangan terpisah pada hari yang sama, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ramadhan Putra Silaban dalam perkara narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ramadhan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukumannya. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, uang tunai sebesar Rp30 juta yang tercatat sebagai barang bukti ditetapkan dirampas untuk negara. Sementara itu, barang bukti lainnya diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak atau tetap terlampir dalam berkas perkara sesuai amar putusan.
Ramadhan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, dengan dihadiri JPU Desri Lana, terdakwa, dan tim penasihat hukumnya.
(Cw2/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALGanjaran Pasal Berlapis Menjerat Tiga Terdakwa Narkotika
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
E-SportLibas Dewa United 2-0, NAVI Puncaki Klasemen MPL ID Season 18
Herman Saleh Harahap·43 menit yang lalu -
EKONOMIKepala BI Sumut Dikukuhkan, Bobby Ingatkan Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALTiga Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Proses Hukum, Dua Dituntut hingga 4 Tahun 10 Bulan
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPolisi Laksanakan GSN di Sidimpuan, dari 4 yang Diamankan Seorang Pelajar Positif Narkoba
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
PERISTIWAGSN di Padangsidimpuan, 4 Orang Positif Narkoba, Pelajar 16 Tahun Terdeteksi Ganja
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWAPolres Pamekasan Buru Pelaku Pengrusakan Gerai Indomaret
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODPR RI Soroti Kerugian Ekonomi Sumsel Akibat Karhutla, Desak Penguatan Mitigasi dan Ketegasan Hukum
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSForum Pemuda Ono Niha Desak Ketua HIMNI Tapteng Transparan Terkait Kontrak Politik Paslon Mama
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan