Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Viral Dugaan Perselingkuhan Sesama Dokter Berujung Sidang di PN Medan, Dua Terdakwa Didakwa Perzinahan

Dugaan perselingkuhan sesama dokter berujung sidang di PN Medan. JPU mengungkap pertemuan di hotel, bukti CCTV hingga dakwaan perzinahan.

Terdakda MI dan NUAT saat keluar dari ruang sidang Kartika, di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026) siang. (foto : istimewa)
Terdakda MI dan NUAT saat keluar dari ruang sidang Kartika, di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026) siang. (foto : istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย MEDAN โ€” Kasus dugaan perselingkuhan yang sempat menjadi perhatian publik kini bergulir ke meja hijau. Dua dokter berinisial MI dan NUAT menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026) siang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

Dalam surat dakwaan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan dugaan peristiwa yang melibatkan MI dan NUAT.

NUAT disebut masih terikat perkawinan dengan seorang pria berinisial RS ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2025.

Terdakda MI dan NUAT saat keluar dari ruang sidang Kartika, di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026) siang. (foto : istimewa)
Terdakda MI dan NUAT saat keluar dari ruang sidang Kartika, di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026) siang. (foto : istimewa)

Menurut dakwaan, perkara itu bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook. Dalam komunikasi tersebut, NUAT disebut mengajak MI bertemu dengan alasan ingin menceritakan persoalan rumah tangganya.

MI kemudian disebut menjemput NUAT dan membawa perempuan tersebut menuju Kota Medan. Sesampainya di Medan, NUAT disebut memesan sebuah kamar di Hotel Grand Central Premier.

JPU dalam dakwaannya menyebut keberadaan keduanya di hotel diketahui RS. Bersama sejumlah saksi, RS kemudian mendatangi hotel untuk memastikan informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang laki-laki.

Petugas dan saksi disebut melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel. Dari rekaman tersebut, JPU menyatakan NUAT dan MI terlihat berada di hotel dan kemudian masuk ke kamar nomor 602.

RS bersama sejumlah saksi selanjutnya mendatangi kamar tersebut. Berdasarkan uraian dakwaan, saat pintu kamar dibuka, ditemukan sejumlah barang yang disebut milik NUAT.

JPU juga menguraikan sejumlah temuan lain yang disebut terdapat di dalam kamar, termasuk tisu dalam tempat sampah yang berdasarkan surat dakwaan diduga mengandung sperma.

Selain keterangan saksi, jaksa memasukkan rekaman CCTV serta barang bukti elektronik berupa satu flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.

Dalam dakwaan, JPU turut mencantumkan keterangan ahli hukum pidana terkait dugaan peristiwa tersebut. Jaksa kemudian mendakwa kedua terdakwa menggunakan ketentuan pidana mengenai sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

JPU menerapkan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane membenarkan bahwa dakwaan terhadap MI dan NUAT telah dibacakan di hadapan majelis hakim.

โ€œUntuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan,โ€ kata Lorita.

Ia juga menjelaskan kedua terdakwa tidak ditahan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama satu tahun penjara.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya. Adapun seluruh uraian mengenai dugaan perzinahan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.

(Alfi/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait