Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Bocah Tewas di Sumur Muara Tais Terbongkar, Polres Tapsel Tangkap Tetangga Korban

Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus pembunuhan bocah 6 tahun di Muara Tais. Tetangga korban ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan intens

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Foto : Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Foto : Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPSEL – Misteri meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 6 tahun yang ditemukan di dalam sumur di Kecamatan Angkola , Kabupaten , akhirnya berhasil diungkap jajaran .

Seorang pria berinisial MH (37) alias Kucek, yang diketahui merupakan tetangga korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka. menduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban.

Kapolres , AKBP Anton Santoso, menjelaskan korban berinisial MN (6) ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni MH alias Kucek," ujar AKBP Anton Santoso saat konferensi pers di Aula , Jumat (7/8/2026).

Menurut Kapolres, sebelum peristiwa itu terjadi korban sempat meminta izin kepada orang tuanya untuk mengunjungi orang tua angkatnya. Permintaan tersebut disetujui sehingga korban keluar dari rumah. Namun hingga keesokan harinya korban tidak kunjung pulang dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam sumur.

Merasa ada kejanggalan atas kematian anak tersebut, pihak keluarga meminta agar dilakukan autopsi dan visum et repertum.

Hasil pemeriksaan dokter forensik menemukan adanya luka pada bagian leher, tangan, serta alat kelamin korban. Temuan itu menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, menduga pelaku membawa korban ke sebuah pondok yang berada di sekitar desa. Di lokasi itu korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh dengan cara dicekik.

Polisi menduga pelaku nekat menghilangkan nyawa korban karena panik dan takut aksinya terbongkar. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibungkus menggunakan kain sarung bermotif kotak-kotak hitam putih sebelum dibawa menggunakan sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan lis hijau tanpa pelat nomor, lalu dibuang ke dalam sumur milik warga.

Kapolres mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik memperoleh petunjuk penting, termasuk keterangan saksi berinisial RS yang mengaku sempat melihat dan berinteraksi dengan tersangka sebelum kejadian.

Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras bersama Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin IPDA Bambang Rahmadi berhasil menangkap MH pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan .

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan tersangka menggunakan tembakan.

Setelah mendapatkan penanganan medis, tersangka dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa tersangka diduga sempat berada di lokasi saat jasad korban ditemukan. Bahkan, ia ikut membantu warga mengevakuasi tubuh korban dari dalam sumur untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap dirinya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban berupa kaos singlet putih dan celana pendek hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam lis hijau tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku saat membawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP.

(Ron/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait