Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Begini Kronologi Polisi di Deli Serdang Curi Motor Rekan Sesama Polisi: Aksi Dilihat Korban

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
FE, polisi yang mencuri motor polisi, di Deli Serdang, Senin (5/1/2025). Foto: Dok. Polresta Deli Serdang

Nusantaraterkini.co, DELI SERDANG – Aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum polisi berinisial FE. Ia nekat mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota Polresta Deli Serdang, Alfreezy Angga Sembiring. Atas perbuatannya, FE terancam sanksi berat hingga pemecatan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di Barak Lajang sebelum pergi salat,” kata Risqi, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA : Polisi Curi Motor Rekan Sendiri di Polres Deli Serdang: Pelaku Anggota Samapta

Usai memarkirkan kendaraan, Alfreezy menuju masjid untuk menunaikan ibadah. Namun, saat masih berada di masjid, ia melihat pelaku FE melintas sambil mengendarai sepeda motor miliknya.

“Pelaku membawa sepeda motor korban saat korban sedang salat,” ujarnya.

Korban sempat menunggu pelaku kembali ke barak. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, Alfreezy akhirnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

“Motor tersebut dijual pelaku kepada seseorang di daerah Tembung,” jelas Risqi.

Saat ini, FE telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Risqi menegaskan, pelaku akan diproses secara pidana sekaligus kode etik kepolisian. FE dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku diproses pidana dan pelanggaran kode etik. Yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).