Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 100 Ekor Reptil Dilindungi di Asahan

Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ekor reptil dilindungi yang akan dikirim dari Asahan menuju Malaysia.

Bagikan:
Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ekor reptil dilindungi yang akan dikirim dari Asahan menuju Malaysia.
Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ekor reptil dilindungi yang akan dikirim dari Asahan menuju Malaysia.
A A

nusantaraterkini.co, ASAHAN - berhasil 100 ekor yang akan dikirim dari Asahan menuju Malaysia.

Seratus ekor reptil yang dikemas ke dalam tiga koli kota gabus styrofoam dan ditulis keterangan sebagai kepiting ini akan dikirim melalui pelabuhan peti kemas barang Asahan. 

"Seluruh reptil dikemas dalam peti kotak sebagai barang impor yang ditulis keterangannya sebagai kepiting, dibawa oleh seorang pengirim berinisial I ke pelabulan Teluk Nibung untuk dikirim ke Malaysia," kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) , Muhammad Fahmi, Rabu (26/6/2024).

Hingga saat ini pengirim barang masih diburu petugas. Sementara, 100 ekor telah diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung.

"Karena barang tersebut dicurigai, selanjutnya dibongkar petugas dan ditemukan dalam tiga koli kotak gabus yang berisi 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, 3 ekor biawak, dan 1 ekor ular," terangnya.

Selanjutnya, barang bukti reptil tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

Reptil-reptil ini akan diserahkan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut.

Reptil yang diselundupkan diduga termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka. Dalam proses ekspor hewan juga diperlukan izin dari Badan Karantina Indonesia.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru