Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawaslu Sumut Rekrut 46.875 Pengawasan TPS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Bawaslu Sumut akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Adapun jumlah yang dibutuhkan sebanyak 46.875 orang. 

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, petugas PTPS akan bertugas menjaga dan mengawasi tahapan pemilihan 14 Februari 2024.

"Bahwa tanggal pendaftaran PTPS akan dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Ini sebagai wujud tanggung jawab Bawaslu untuk mengawasi pemilihan yang demokratis," kata Saut. 

Adapun jumlah anggota PTPS sesuai dengan total TPS yang ada di Sumut. 

Saut menyebutkan peran PTPS sangat penting untuk memastikan proses pemilihan di TPS sesuai aturan dan mengantisipasi pelanggaran. 

"Dimana PTPS mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 februari 2024 mendatang. Seorang PTPS memastikan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS akan berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," kata dia. 

Ada pun persyaratan menjadi PTPS seperti warga negara Indonesia paling rendah berusia 21 tahun. 

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. 

Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat.

"Dan yang bersangkutan harus berdomisili di sekitar TPS dan juga tidak pernah terpidana 5 tahun terakhir," lanjut Saut. 

Dan berikut adalah persyaratan menjadi anggota PTPS :

Warga Negara Indonesia. 

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. 

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur daan adil. 

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

Berpendidikan paling rendah Sekolah menegah atas atau sederajat.

Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Mengundurkan diri dari jabatan politik , jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon.

Tidak pernah dipidana penjara lima (5) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat peryataan. 

Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

(*/Nusantaraterkini.co)