Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawaslu Sumut: Potensi Pelanggaran Menguat di Masa Tenang Pilkada

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saat diwawancarai wartawan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan, bahwa potensi pelanggaran menguat saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung 24-26 November 2024.

"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suhadi Sukendar Situmorang kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga : Bawaslu : Pemilu Sebelumnya Masih Sering Terjadi Ketidaksinkronan Data dan Memicu Kebingungan di Tingkat Pengawasan

Anggota Bawaslu Sumut ini meminta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye sudah diturunkan dan para pengawas diminta terus bergerak untuk memantau situasi tersebut.

Baca Juga : Andar Amin Harahap Bersama Bawaslu Dorong Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

"Untuk itu, seluruh jajaran agar tingkatkan pengawasan di lapangan," tegasnya.

"Saya berharap seluruh rangkaian kontestasi politik tersebut berjalan baik. Hasil Pilkada sejatinya ditentukan pada hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. Biarlah proses pemilihan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga : Deretan Kontroversi Raffi Ahmad, Mulai dari Gelar Doktor Honoris Causa hingga Posting Surat Dukungan Prabowo

Disamping itu, Suhadi meminta dan sekaligus mengingatkan kepada pemilik media cetak, media elektronik, media on line bahwa di masa tenang ini tidak diperbolehkan lagi menayangkan iklan, berita dan atau sejenisnya yang berkaitan dengan pasangan calon kepala daerah yang berpotensi menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Baca Juga : Gerindra Tegaskan Surat Prabowo Terkait Pilkada Jakarta Dibuat Sebelum Masa Tenang

"Bawaslu telah bersinergi dengan Dewan Pers terkait hal tersebut," tandasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Musda Golkar, Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi jadi Ketua DPD Sumut