Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Basuki Tepis Protes Warganet terkait Tarif Tol Japek & MBZ: Sesuai UU 2 Tahun Sekali Naik

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Foto: Dok. SetKab)

Nusantaraterkini.co - Tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) resmi naik per hari ini, Sabtu 9 Maret 2024. Kebijakan ini diumumkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Terkait hal ini, ternyata banyak warganet yang menyayangkan keputusan penyesuaian tarif ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menanggapi sejumlah protes dari kalangan warganet. Ia mengatakan dalam aturannya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Pejabat Baru, Fokus KPU dan IKN

"Jalan tol ini sesuai UU kan dua taun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul 6 bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik," kata Basuki, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip dari detikcom, Sabtu, (9/3/2024).

PUPR sendiri miliki peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini tetuang dalam penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.

Basuki menilai, jalan tol sendiri termasuk dari ekosistem usaha dan juga dinamika bisnis. Dengan demikian, kenaikan tarif tol menjadi bagian dari hak BUJT menyesuaikan, tentunya dengan memperhatikan sejumlah standarisasi dan persyaratan.

Baca Juga : Kabar Prabowo Tunjuk Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita IKN, Ini Kata DPR

"Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik 6 bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPREndraS. Atmawidjaja menambahkan, pertimbangan dalam persetujuan permintaan kenaikan tarif tidak hanya berdasarkan indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM), tetapi juga dari sisi layanan tambahan.

"Kita tidak menuntut hanya pemenuhan SPM tetapi di Japek itu kan ada penambahan lajur supaya tidak macet. Itu kan kita tahu bebannya berat sekali, tapi kalaupun ditambah (jalur) juga sering macet, terutama saat jam-jam sibuk itu luar biasa. Kita bisa lihat juga beberapa hari terakhir ini saja, sudah ada beberapa lajur yang harus mendapat kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif," terang Endra.

Baca Juga : Memilukan! Mantan Menteri PUPR RI Dijuluki Menteri Termiskin: Hidup Melarat di Masa Tua, Listrik Rumahnya Diputus

Selain itu, keputusan persetujuan kenaikan tarif ini juga sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan sudah disetujui bersama. Artinya, dari usulan BUJT dinilai oleh pemerintah dan audit oleh BPKP memang perlu ada kenaikan ya.

"Kita juga harus memperhatikan aspek dari BUJT karena menyangkut kepastian investasi dan itu dijamin oleh Undang-Undang. Tapi pemerintah pun juga, kan sudah melihat berbagai infrastruktur yang tersedia, jadi masyarakat punya banyak pilihan artinya tidak hanya lewat tol," tutur dia.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom

Baca Juga : Menteri PUPR Basuki Pilih Jadi Dosen Hidrogeologi Usai Pensiun