nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional inisial AW.
AW ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia via bandara.
Kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional ini memakan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
"Penangkapan AW ini usai Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan serangkaian penangkapan terhadap pelaku pada Maret 2025," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Sabtu (7/6/2025).
Masih kata Himawan, investasi trading saham dan mata uang kripto yang digunakan pelaku ini terdapat pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Dijelaskan Himawan, pelaku AW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.
"Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," kata Himawan.
Dalam penangkapan AW, polisi juga mengamankan 2 orang lainnya berinisial SR dan RMB yang belum diketahui perannya dalam kasus tersebut.
Saat ini, AW ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan online atas investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX yang diduga fiktif dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
