Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Deepfake Wajah Presiden, Tersangka Ngaku dapat Untung Rp65 Juta dari Korban

JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban mencapai sekitar 100 orang

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat menunjukkan barang bukti, Jumat (7/2/2025). (Foto: dok Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat menunjukkan barang bukti, Jumat (7/2/2025). (Foto: dok Humas Polri)
A A

, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap JS (25) atas dugaan tindak pidana dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri , seperti dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (7/2/2025).

Himawan menjelaskan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Modus Deepfake Wajah Presiden Prabowo Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka JS, ujarnya, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Waspada Deepfake AI Prabowo Beri Dana Bantuan: Masyarakat Diajak Tingkatkan Literasi Digital

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” pungkasnya.

(Zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait