Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ditawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur

Pria di Labura, Sumut, tewas dibunuh pasangannya. Kasus dipicu sakit hati setelah korban menawarkan Rp300 ribu untuk hubungan seksual.

Dua pelaku pembununuhan pria yang jalin hubungan terlarang sesama jenis di Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (29/9/2026). (Foto: Polres Labuhanbatu)
Dua pelaku pembununuhan pria yang jalin hubungan terlarang sesama jenis di Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (29/9/2026). (Foto: Polres Labuhanbatu)
A A

Nusantaraterkini.co,ย LABURA โ€” Hubungan asmara dua pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berujung tragis. HD (49) tewas dibunuh oleh pasangannya, YA (22), setelah terjadi persoalan dalam hubungan mereka.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, pada Senin (28/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Ipda Andi Fahri Hasibuan, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari hubungan sesama jenis antara korban dan YA.

Menurut Andi, YA diduga tersinggung ketika korban mengajaknya melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang sebesar Rp300 ribu.

"Motif sakit hati. Hubungan terlarang sesama jenis. Jadi, si korban itu sebagai laki-lakinya, si pelakunya sebagai perempuan," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Andi menyebut tawaran tersebut menjadi pemicu emosi YA. Terlebih, hubungan keduanya sebelumnya sudah diwarnai persoalan, termasuk masalah kecemburuan.

Namun, polisi masih mendalami apakah kecemburuan tersebut berkaitan dengan adanya orang lain dalam hubungan mereka.

"Ada juga motif dendam kalau hubungan asmara orang itu kan agak rumit sedikit. Nampaknya cemburu gitu," ujarnya.

Perselisihan yang belum terselesaikan tersebut kemudian diduga mendorong YA merencanakan pembunuhan terhadap HD.

Dalam menjalankan aksinya, YA mengajak temannya berinisial EP (16). Karena YA tidak memiliki telepon seluler, komunikasi dengan korban dilakukan menggunakan ponsel milik EP.

Dari ponsel tersebut, korban kemudian dihubungi dan diajak bertemu.

Setelah bertemu, YA diduga menyerang HD menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak lima kali. Sementara EP diduga turut melakukan penganiayaan dengan menggunakan pelepah sawit.

Serangan tersebut menyebabkan HD meninggal dunia.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Selasa (29/9/2026), atau sehari setelah kejadian.

YA diamankan ketika diduga hendak melarikan diri menuju Tanjung Leidong. Sementara EP ditangkap di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir.

"Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa tersebut. Dan EP juga mengakui keterlibatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Andi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memuat ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait