Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bak Film Laga, Polisi Kejar Bandar Ekstasi di Binjai: Pelaku Tabrak Sepeda Polisi hingga Terseret

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku bandar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap personel Polres Binjai di jalan Binjai-Medan, Senin (26/8/2024)

nusantaraterkini.co, BINJAI - Penangkapan seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Binjai bak film laga. Polisi dari Satres Narkoba Polres Binjai harus kejar-kejaran dengan pelaku di jalanan. Bahkan, sepeda motor polisi juga ditabrak pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya.

Berkat kerja keras, akhirnya personel Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus pelaku yang diketahui berinisial YG alias Tupong (34) di jalan Binjai-Medan KM 17, Kota Binjai, Senin (26/8/24) sekira pukul 18.30 wib.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH mengatakan, awalnya tim Satres Narkoba Polres Binjai melakukan pengintaian serta membuntuti pelaku sejak berada di wilayah Tandem. Saat akan diberhentikan petugas, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai mobil.

Melihat targetnya melarikan diri, kata Syamsul, Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggota langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. 

"Tepatnya di jalan Megawati sebelum pos Lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan terduga pelaku dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti, sehingga saat itu petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut, namun terduga pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terseret kurang lebih sejauh 1 km, kemudian terduga pelaku kembali melarikan diri," jelas Syamsul, Selasa (27/8/2024).

Aksi kejar-kejaran pun berlanjut, sesampainya di jalan Binjai-Medan KM 17, kata Syamsul, pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga mogok (mati mesin). 

"Pelaku langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, pelaku akhirnya dapat di ringkus bersama barang bukti," jelas Syamsul.

Dari penangkapan itu, terang Syamsul, personel berhasil menyita delapan bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, satu buah plastik asoi hitam, dua unit Hp merk Infinix warna kuning dan merk nokia warna biru.

"Kita sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba tersebut. Dari situ kemudian personel bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," terang Syamsul.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 Tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan