Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi

Polres Binjai mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap empat terduga pelaku. Polisi menyita 5,42 gram sabu dan tujuh butir ekstasi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita sabu serta ekstasi. (Foto: Polres Binjai)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita sabu serta ekstasi. (Foto: Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co,ย BINJAI โ€“ Satuan Reserse Narkoba () Polres Binjai mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita sabu serta ekstasi.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.

Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Kasus pertama terungkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap J di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan plastik klip kosong, satu unit ponsel Vivo warna merah, serta sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Petugas kemudian mengamankan AP di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi itu, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, sebuah pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, serta satu bungkus plastik klip transparan.

"Sementara itu, dua terduga lainnya, yakni MR dan E, ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Ismail, petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi berwarna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung warna ungu dan sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

"Keempat terduga beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

AKP Ismail Pane mengatakan para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ismail Pane juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika.

Masyarakat diminta menjauhi narkoba dan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan.ย 

"Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, warga dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait