Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemko Medan harus melakukan langkah strategis agar pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik, menyusul pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan Pemerintah Pusat sebesar Rp 595 miliar pada tahun 2026.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Dampak Pengurangan Dana Alokasi Transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah terhadap R.APBD Kota Medan TA 2026 yang dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Wiriya Alrahman, di Balai Kota Medan, Senin (6/10/2025).
Baca Juga : Rico Waas Minta Perangkat Daerah Lakukan Tindakan Konkrit terhadap Hasil Reses DPRD Medan
“Pengurangan ini otomatis membuat rancangan APBD Kota Medan TA 2026 ikut berkurang sekitar 20%,” kata Wiriya Alrahman di hadapan pimpinan perangkat daerah dan camat yang mengikuti rapat tersebut.
Baca Juga : Lima Pasien ODGJ Terjaring Patroli Dirawat di RSUD Bachtiar Djafar
Tidak hanya Pemko Medan, Wiriya, pengurangan dana TKD juga dilakukan Pemerintah Pusat terhadap seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Meskipun termasuk daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat baik dilihat dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelasnya, tapi Pemko Medan tetap harus berupaya menutupi kekurangan anggaran akibat pengurangan tersebut.
Baca Juga : Kolam Retensi Selayang Ditarget Selesai Oktober
Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan, kata Wiriya, mengoptimalkan PAD di masing-masing Perangkat Daerah.
"Artinya PAD yang telah ditetapkan wajib harus dievaluasi kembali,” ujarnya secara mencontohkan target perparkiran yang telah ditetapkan harus dievaluasi agar lebih optimal.
(fer/nusantaraterkini.co)
