Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ashabul Kahfi: Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan

Ini bukan cuma soal menghukum pelaku, tapi juga soal membenahi sistem

Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi. (Foto: Dok.DPR)
Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi. (Foto: Dok.DPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, pada 18 Maret lalu.

Baca Juga: Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Komisi VIII : Cabut Gelar dan Izin Praktik

Anggota Komisi IX DPR, mendesak, kasus tersebut harus menjadi momentum dalam memperbaiki tata kelola layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Ini bukan cuma soal menghukum pelaku, tapi juga soal membenahi sistem. Peristiwa ini harus jadi momentum kita semua, pemerintah, kampus, rumah sakit, dan masyarakat, untuk memperbaiki tata kelola layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di negeri ini,” kata , Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, aksi bejat pelaku mencoreng dunia kedokteran dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RI. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah kampus yang tegas memberhentikan pelaku dari program spesialisasi.

“Itu penting sebagai sinyal bahwa dunia pendidikan dan kesehatan tidak memberi ruang pada pelanggaran berat seperti ini. Kami juga mendukung penuh agar proses hukum dijalankan seadil-adilnya dan korban mendapat pendampingan yang layak,” ujarnya.

Ketua DPW PAN Sulsel itu juga mendorong agar sistem pengawasan di RS pendidikan diperkuat sejak seleksi masuk. Dengan begitu, hal serupa tak terulang di kemudian hari.

“Komisi IX mendorong agar sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan maupun di kampus benar-benar diperkuat. Mulai dari seleksi masuk, pembinaan karakter, sampai pengawasan di lapangan harus diperketat. Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi,” tegasnya.

Ashabul mengusulkan diadakan pelatihan anti-kekerasan seksual bagi calon dokter. Selain itu, ia mengusulkan agar setiap RS memiliki unit khusus untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kita juga perlu langkah-langkah preventif yang lebih sistematis. Misalnya, pelatihan anti-kekerasan seksual wajib diberikan sejak awal pendidikan. Setiap rumah sakit pendidikan juga harus punya unit khusus yang bisa jadi tempat aman untuk melapor kalau ada dugaan pelanggaran,” pungkasnya.

Cabut Gelar Dokter

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mendesak agar gelar dokter yang disandang Priguna Anugrah Pratama dicabut.

“Harus dicabut (gelar dokternya),” kata Nihayatul.

Nihayatul menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip dasar pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan beretika.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan,” katanya.

Ia menyebut, pelaku melanggar sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.

Pasal 56 Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.

Sementara Pasal 63 Ayat (1) menyatakan, tenaga medis wajib menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi etika profesi.

Adapun Pasal 146 dan 147 mengatur tanggung jawab institusi pendidikan dan rumah sakit dalam membina tenaga medis secara profesional dan etis.

Baca Juga: Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Bius dan Kodom jadi Barang Bukti

Komisi IX DPR menilai insiden ini sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam hal pengawasan, pendidikan, serta perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disipliner kepada tenaga medis yang terlibat. Unpad dan RSHS juga harus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan perlindungan korban,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi membeberkan kronologi peristiwa dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan dokter Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna terhadap korban berinisial FH terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial FH sedang menemani orang tuanya yang menjadi pasien di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Dilansir dari Kompas.id, Priguna, dokter yang sedang berjaga di IGD itu lalu datang menjelaskan kondisi pasien tengah kritis.

Kepada keluarga pasien, Priguna mengatakan, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien tersebut.

Sebagai anak, FH pun bersedia mendonorkan darahnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait