WFH Swasta Tak Boleh Kaku, DPR: Ada Perusahaan Justru Paling Sibuk pada Jumat
DPR ingatkan WFH swasta tak boleh kaku. Fleksibilitas hari penting agar operasional tetap berjalan maksimal
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta.
Namun, ia menegaskan agar pemerintah tidak menyamaratakan hari pelaksanaan WFH seperti yang diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Kahfi, karakteristik perusahaan swasta sangat beragam, sehingga tidak bisa dipaksakan mengikuti satu aturan yang kaku. Ia menilai fleksibilitas menjadi kunci utama agar kebijakan ini tetap efektif tanpa mengganggu produktivitas.
“Untuk sektor swasta, pendekatannya memang tidak bisa diseragamkan begitu saja. Karakter usaha swasta itu berbeda-beda, ada yang berbasis administrasi dan digital, ada juga yang sangat bergantung pada pelayanan langsung, produksi, atau kehadiran fisik pekerja,” ujarnya, MInggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, pemilihan hari WFH misalnya pada Jumat memang memungkinkan, tetapi tidak boleh menjadi kewajiban. Pasalnya, sejumlah sektor seperti jasa, perdagangan, dan logistik justru mengalami puncak aktivitas menjelang akhir pekan.
“Swasta harus diberi ruang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. Ada perusahaan yang justru paling sibuk pada hari Jumat,” kata politikus PAN ini.
Kahfi juga mengingatkan agar penerapan WFH tidak berdampak negatif terhadap pekerja, khususnya terkait jam kerja yang berpotensi menjadi tidak jelas saat bekerja dari rumah.
“Jangan sampai WFH ini hanya terlihat modern di atas kertas, tetapi di lapangan justru membuat jam kerja makin kabur, beban kerja bertambah, dan pekerja sulit memisahkan urusan kantor dengan urusan rumah,” tegas legislator dapil Sulsel ini.
Ia menekankan, keberhasilan kebijakan WFH di sektor swasta bergantung pada kemampuan perusahaan dalam beradaptasi. Fleksibilitas, menurutnya, jauh lebih penting dibandingkan penyeragaman.
“Yang penting adalah substansinya, produktivitas tetap terjaga, pelayanan tidak terganggu, dan pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Ia menegaskan bahwa teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·56 menit yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan