Nusantaraterkini.co, BANTEN – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur bayi majikannya yang masih berusia 1 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin (5/1/2026).
YY berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, petugas langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari keluarga korban. Hasilnya, pelaku beserta bayi yang dibawanya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 14 Jukir Liar Pelaku Pungli di Medan
“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku dan korban berhasil diamankan dan bayi dalam keadaan sehat,” ujar Condro, Kamis (8/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa YY membawa kabur bayi tersebut dengan niat meminta uang tebusan kepada orang tua korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk melunasi utang pribadi pelaku.
“Pelaku mengaku terbelit utang dan berniat meminta tebusan sebesar Rp10,5 juta. Namun rencana itu belum sempat dilakukan karena keburu ditangkap,” jelas Condro.
Baca Juga : 8 Rampok Sadis Jaringan Medan Hingga Langkat Diringkus Jatanras Polda Sumut
Terungkap dari CCTV, Pelaku Gunakan Ojol
Aksi YY terbongkar setelah orang tua korban pulang kerja dan mendapati anaknya sudah tidak berada di rumah. Kecurigaan muncul saat mereka memeriksa rekaman CCTV, yang memperlihatkan sang ART membawa bayi keluar rumah.
Pelaku diketahui membawa korban menggunakan ojek online dan tidak kembali hingga malam hari. Merasa cemas, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Tagih Uang Tabungan Rp 12 Juta untuk Umrah, Wanita Paruh Baya di Bogor Tewas Dibunuh Orang Kepercayaannya
Tak hanya membawa kabur bayi, YY juga diketahui mengambil perhiasan majikannya berupa gelang emas. Perhiasan tersebut kemudian dijual di wilayah Tangerang dengan harga Rp450 ribu.
“Gelang emas milik majikan dijual pelaku. Saat ini bayi sudah dikembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polres Serang,” pungkas Condro.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Bocah Disandera dalam Pospol, Pembebasan Oleh Polisi dan TNI Berjalan Dramatis
