nusantaraterkini.co, MADINA - Aktifis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arif Tampubolon meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP. Arie Sofandi Paloh, SH, SIK.
"Jika Kapolres Madina tidak merespon perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH untuk menutup pertambangan tanpa izin (PETI), baiknya Kapolri nonaktifkan Kapolres Madina," tegas Aktifis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arif Tampubolon menanggapi masih aktifnya hingga kini perusakan lingkungan akibat PETI di Kabupaten Madina, Sabtu (10/05/2025).
"Artinya, Kapolres Madina dalam hal ini tidak menghormati dan menjalankan perintah Kapolda Sumut. Sebagai pimpinan tertinggi yang berhak, Kapolri kita minta sikap tegasnya,” sambung Arif.
Baca Juga : Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan, Alumnus IPDN Bersaing dengan Politisi Gerindra
Apalagi imbuh Arif, Bupati Madina sendiri sudah memerintahkan jajarannya untuk menutup semua PETI yang ada di wilayah kerjanya.
"Perintah tertulis Bupati Madina, H Saipullah Nasution merupakan sikap resmi pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan yang terjadi di kabupaten Madina," terang Arif.
"Kapolres Madina tidak menjalankan perintah Kapolda Sumut itu bisa menjadi tanda tanya besar dan diduga tanda adanya upaya membela para penjahat lingkungan PETI,” sebut Arif.
Baca Juga : Setelah Polri, Presiden Prabowo Diminta Bentuk Komite Reformasi KPK
Arif pun menambahkan bahwa surat Bupati Madina sangat menguatkan perintah Kapolda Sumut ke kapolres Madina untuk menutup PETI.
"Sudah jelas surat Bupati, tinggal Polres Madina mengambil tindakan tegas untuk menutup PETI," tutup Arif.
(Mra/Nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Wakapolda Sumut: Kepala SPPG Harus Pastikan Kelayakan Bahan Baku yang Akan Dimasak di Dapur SPPG
