Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aplikasi Sirekap Dinilai Janggal, DPR Minta KPU Buka Akses Formulir C1 Secara Luas

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Foto: istimewa)

Aplikasi Sirekap Dinilai Janggal, DPR Minta KPU Buka Akses Formulir C1 Secara Luas

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memahami kegalauan dari para caleg dan masyarakat terkait kejanggalan dari data yang dirilis KPU, lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg dibandingkan hasil hitungan aplikasi Sistem rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU.

Baca Juga : KPU Koordinasi dengan Lintas Sektor untuk Jamin Keamanan Aplikasi Sirekap

"Data aplikasi sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam perhitungan suara. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ditegaskan bahwa hasil perhitungan suara yang sah adalah perhitungan suara  manual yang dilakukan secara berjenjang," kata Guspardi, Senin (19/2/2024).

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Menurut Guspardi, KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti memberikan kesempatan baik kepada partai politik, para caleg dan masyarakat umum agar bisa mengakses Formulir Model C1-Plano. Sehingga semua pihak bisa membandingkan dan mengkoreksi hasil data aplikasi sirekap dengan suara yang tercatat di formulir C1 Plano.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu lebuh jauh menegaskan, pemilu 2024 bukan hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja. Namun juga pemilihan untuk anggota dewan dari pusat sampai DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI sebagai peserta pemilu perseorangan yang mewakili provinsi masing- masing diseluruh Indonesia

Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder

Disamping itu partai politik sebagai peserta pemilu juga ingin memastikan jumlah suara masing- masing partainya agar perolehan suaranya tidak salah input sehingga sesuai dengan formulir C1 plano yang dihitung secara manual.

"Oleh karena itu, diharapkan KPU mesti membuka akses bagi caleg, parpol, atau masyarakat pemilih untuk ikut mengecek kesesuaian jumlah suara yang ditayangkan dalam situs KPU untuk dilakukan kroscek dengan dokumen C1. KPU juga harus mengecek ulang setiap informasi yang masuk dan memperbaiki jika terdapat perbedaan dengan formulir C1 dengan hasil yang ditayangkan dalam situs KPU. Hal ini merupakan bagian dari prinsip partisipasi publik dan transparansi untuk memantau kinerja KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilu," tegas politikus PAN ini.

Bagaimanapun, menurut Guspardi pemilu merupakan representasi kedaulatan rakyat. Sehingga KPU wajib menginformasikan dengan akurat hasil perohan suara. Jangan sampai menimbulkan keraguan  masyarakat terhadap KPU yang berpotensi menyebabkan kegaduhan.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada ketidaktepatan pada sejumlah hasil di Sirekap. Hal itu disebabkan sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna. Namun, dia menegaskan, secara sistem pihaknya juga telah mendeteksi kesalahan. Bahkan, jumlahnya melebihi yang tersebar di media sosial.

(cw1/nusantaraterkini.co)