Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dipolisikan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bodyguard Atta Halilintar (baju hijau) mengancam wartawan di Polres Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke polisi usai melakukan dugaan pengancaman culik terhadap wartawan. 

Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Jurnalis Video dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Deolipa Yumara.

"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung yang merupakan bodyguard Atta Halilintar. Dilaporkan telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," kata Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Dilaporkan ke Polisi

Kata Deolipa, tindak pengancaman tersebut berdampak besar bagi profesi jurnalis. Apalagi, ancaman yang dilontarkan terbilang cukup serius.

"Jadi ada ancaman menculik. Nah ini bahaya nih karena menculik itu tentu ada menghilangkan, membunuh, menganiaya, macam-macam," ujar Deolipa.

"Jadi ini suatu kondisi yang tidak bisa ditoleransi dengan kata maaf maupun dengan kata lainnya," tambahnya dikutip kumparan, Jumat (6/9/2024).

Sejumlah bukti juga sudah dilampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya video peristiwa pengancaman yang viral belum lama ini.

Sebelumnya, pengawal Atta Halilintar sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui akun Instagram kuasa hukum Sunan Kalijaga. Namun, Deolipa menekankan bahwa hal tersebut tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Lewat laporan itu, Deolipa juga mengatakan bahwa pihaknya tak bermaksud membangun komunikasi dengan pihak mana pun. Dia berharap kasus tersebut bisa jadi pembelajaran agar tak ada lagi intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis.

"Kita tidak bermaksud untuk berkomunikasi dengan siapa pun juga, tapi kita membuat laporan ini supaya pers di Indonesia ini tidak mengalami intimidasi lagi, atau ancaman-ancaman," tandasnya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP B/2740/IX/SPKT.Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan UU pers yaitu Pasal 18 nomer 40 tahun 1999.

(Dra/nusantaraterkini.co).