nusantaraterkini.co, KALSEL - Seorang anak di Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas.
Diduga, aksi ini didasari atas perselisihan antara keduanya.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin menyampaikan, pelaku berinisial MSR (27) yang merupakan anak dari korban Selamat Raharjo (67).
Baca Juga : Bayi 1 Minggu Tewas Usai Dibanting Pria Mabuk yang Masuk ke Rumah Warga
Ia mengatakan, korban ditemukan sudah tidak bernyawa bersimbah darah dengan luka tusuk serius di bagian leher pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah ruko yang terletak di Jalan Tasanpanyi RT 007 RW 002, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Peristiwa itu bermula dari perselisihan yang memanas antara pelaku dan korban. Namun Saepudin tidak menjelaskan pasti apa penyebab perselisihan itu. Dia hanya mengatakan kalau petugas masih terus melakukan penyelidikan.
"Kita masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya," tegas Saepudin.
Baca Juga : Dua Pembobol ATM Diringkus Polres Tanah Bumbu
Setelah mengamankan area dan hasil olah TKP, lanjut Saepudin, Satreskrim Polres Tapin mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang masih terdapat bercak darah, diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.
“Pelaku MSR saat itu juga masih berada di lokasi kejadian yang langsung diamankan oleh personil polisi tanpa ada perlawanan. Beberapa barang bukti lain juga kita amankan," katanya.
Saepudin mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik masih mendalami motif dibalik tindakan keji tersebut dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada disekitar TKP.
Kasi Humas Polres Tapin menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami Polres Tapin berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
