Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ahmad Doli Kurnia Ungkap Kejanggalan dalam Penyusunan PKPU

Ahmad Doli Kurnia menyoroti dugaan kejanggalan penyusunan PKPU, termasuk pasal yang disebut tidak ditemukan saat konsultasi dengan DPR.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti proses pembentukan PKPU yang dinilai perlu dievaluasi menyusul dugaan munculnya pasal yang tidak ditemukan dalam dokumen saat konsultasi dengan DPR, Senin (12/10/2026).(foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti proses pembentukan PKPU yang dinilai perlu dievaluasi menyusul dugaan munculnya pasal yang tidak ditemukan dalam dokumen saat konsultasi dengan DPR, Senin (12/10/2026).(foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA —Anggota Komisi II DPR, , menyoroti proses pembentukan (PKPU) yang dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait dugaan munculnya pasal yang tidak ditemukan dalam dokumen saat proses konsultasi dengan DPR.

Doli menjelaskan, kewenangan membentuk PKPU berada di tangan KPU, sementara DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang. Sebagai peraturan turunan, PKPU harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan, undang-undang mengatur dan peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Konsultasi tersebut, menurutnya, bukan untuk mengambil alih kewenangan KPU, melainkan memastikan regulasi yang disusun diketahui publik dan selaras dengan aturan yang berlaku.

“Esensinya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya sebelum masuk ke DPR, ada uji publik dulu,” kata Doli kepada wartawan di gedung DPR, Senin (12/10/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengonfirmasi data terkait pasal yang dipersoalkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses uji publik. 

Berdasarkan data yang dimiliki, pasal tersebut disebut tidak ditemukan dalam dokumen yang diperoleh DPR maupun dokumen yang dipegang pihak-pihak terkait.

Doli menilai, apabila terdapat pasal yang tidak muncul dalam dokumen saat konsultasi, tetapi kemudian tercantum dalam regulasi, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka

“Kami sudah punya data, kami sudah membuat videonya semua. Semua data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, videonya juga lengkap semua,” ujar Legislator dapil Sumut ini.

Menurut Doli, DPR dalam proses konsultasi bertugas mengawasi keselarasan rancangan PKPU dengan peraturan lain. Karena itu, proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk memberikan tanggapan.

Ia juga menilai munculnya pasal yang dipersoalkan secara tiba-tiba tanpa penjelasan memadai merupakan hal yang janggal dan perlu mendapat perhatian.

Meski demikian, Doli mengatakan persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan. Terlebih, ketentuan yang dipermasalahkan itu telah digunakan dan menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebetulnya saya tadinya lebih tertarik kita bicara ke depan dalam konteks evaluasi penyelenggaraan pemilu, khususnya lagi soal cara,” katanya.

Doli sebelumnya mendorong agar Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bagian dari kajian evaluasi penyelenggaraan pemilu. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terulang dalam proses penyusunan regulasi pemilu mendatang.

Namun, ia menyatakan terbuka apabila pembahasan mengenai persoalan pembentukan PKPU tersebut tetap ingin dilanjutkan. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru