Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

AGM DPO Kejati Sumut Diamankan Kejari Madina

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
AGM DPO Kejati Sumut Berhasil Diamankan Kejari Madina./Ist

Nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap mantan Kadis Pendidikan Madina, AGM yang selama ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jum’at (27/09/2024) siang.

Demikian ditegaskan Kejari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH, MH melalui Kasi inteligen, Fatizaro zai, SH, MH, Sabtu (28/09/2024) pagi.

Zai menjelaskan bahwa AGM diamankan dan ditangkap dikediamannya di desa Purba julu kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), setelah sekian lama berstatus DPO Kejati Sumut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana DAK tauun 2020.

Baca Juga : Tiga Bulan Menjabat Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan Promosi Jadi Kajari Poso

“Benar, AGM telah kita amankan dan serahkan kepada penyidik pidana Khusus (Pidsus) kejati Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.”kata Zai.

Dia menambahkan, Kejari Madina membantu Kejati Sumut melakukan penangkapan terhadap AGM karena sudah berstatus DPO dan setelah dimonitor keberadaannya di wilayah Madina.

“Tadi malam sudah dibawa ke Medan untuk kita serahkan ke penyidik Pidsus Kejati Sumut, selanjutnya mereka yang menentukan ditahan atau tidaknya AGM.”tegas Zai mengakhiri.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Bupati Madina dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Pembangunan

(mra/nusantaraterkini.co)