Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tuai Pro Kontra, Menag Ungkap Alasan Jadikn KUA Tempat Nikah Semua Umat

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto: Twitter/@odongpjjj

Nusantaraterkini.co - Menteri Agama RI (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasannya jadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama. 

Meskipun ide ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan tokoh agama hingga elite politik di Indonesia. 

Sebagai informasi, tugas dan fungsi KUA berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:

  1. menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
  2. menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan;

  3. melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menag Yaqut mengatakan alasannya karena kedepannya KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian lebih terintegrasi dengan baik.

Selain itu, aula-aula pada KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pungkas Menag Yaqut.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: TvOneNews.com

Advertising

Iklan