Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Korban Kasus Penipuan Rp 200 Juta Hampir 3 Tahun “Ngendap” di Polrestabes Medan

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Syarifah Raini Pasaribu (40) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya. (Nusantaraterkini.co)

Korban Penipuan Rp 200 Juta Hampir 3 Tahun “Ngendap” di Polrestabes Medan

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Syarifah Raini Pasaribu (40) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.

Sebab, sejak dilaporkan pada 16 Februari 2021 silam dengan LP/338/II/2021/SPKT/RESTABES MEDAN, hingga kini belum ada titik terang penuntasan kasusnya.

Baca Juga : KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru

"Saya berharap keadilan. Hampir 3 tahun laporan saya belum juga ada kejelasan," ungkapnya kepada nusantaraterkini.co, Kamis (14/12/2023).

Syarifah menceritakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi antara dia dan mantan suaminya berinisial EKS warga Lubuk Pakam. Kala itu, pada sekitar Juni-Juli 2019, mantan suaminya meminjam uang kepadanya senilai Rp200 juta untuk membuka usaha.

"Awalnya saya kasih sebesar Rp60 juta, sisanya ditransfer," katanya.

Baca Juga : Pedagang Mainan Lecehkan 20 Siswa SD, Korban Diimingi Uang Dua Ribu Rupiah

Transaksi itu, jelasnya dilakukan di Jalan Bakti Luhur Gang Melati Indah, Medan Helvetia. Syarifah menyebutkan, saat utang piutang itu terjadi, terlapor berjanji akan melunasi pinjamannya pada Desember 2019.

"Tapi hingga kini utang tersebut belum juga dibayarkan. Alasannya nggak punya uang melulu," jelasnya.

Padahal, Syarifah mengaku, saat ini dia sangat membutuhkan uang itu untuk kebutuhan biaya kuliah anaknya di Jakarta.

Baca Juga : Gawat! Lebih 5 Tahun Kasus Penipuan Investasi Rp 5 Miliar Belum Tuntas di Polda Kepri

Namun, yang membuat korban kesal, mantan suaminya di sosial media selalu saja terlihat jalan-jalan.

"Harapan saya ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya," harapnya.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan, Syarifah mengaku sudah 2 kali dilakukan gelar perkara terhadap laporannya. Hanya saja, sambungnya, untuk menentukan status tersangka, penyidik mengatakan kepadanya harus ada tim ahli yang menentukan status pidananya.

Baca Juga : Eks Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Polres Binjai Lakukan Penyelidikan

"Terakhir kali gelar (perkara) itu tahun 2022 dan terkahir saya berkordinasi dengan kepolisian sekitar bulan Maret 2023. Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar lanjut," keluhnya.

Oleh karena itu, Syarifah berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara profesional dalam menuntaskan laporannya. Apalagi, menurutnya, dengan berlarut-larutnya kasus ini dikhawatirkan akan menimbulkan citra yang kurang baik bagi kepolisian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan korban.

Baca Juga : Gunakan Seragam Intelijen untuk Peras Pejabat, Jaksa Gadungan di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

"Saya cek dulu (laporannya) ya," jawabnya singkat.

(Akb/nusantaraterkini.co)