Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

8 Pengemudi Ojol Terlibat Baku Hantam di Depan Bar di Bali: 6 Ditetapkan Tersangka

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
8 Pengemudi Ojol Terlibat Baku Hantam di Depan Bar di Bali: 6 Ditetapkan Tersangka. Jumpa pers pengeroyokan sopir ojol di Bali. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)

nusantaraterkini.co, BALI - Sebanyak delapan pengemudi ojek online (ojol) di Denpasar, Bali terlibat baku hantam.

Empat pengemudi berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sementara dua lainnya masih buron.

Mereka yang berhasil ditangkap adalah berinsial MP(25), SL (25), AS (23) dan (GD). Sementara M dan F masih buron dan dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : 7 Turis Asing di Bali Terjebak Banjir

Mereka terbukti mengeroyok dua pengemudi ojol lainnya di depan sebuah bar di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis pada (6/2/2025) lalu. Para ojol ini biasanya mangkal di depan bar tersebut.

Dua ojol menjadi korban pengeroyokan itu berinsial ED (24) dan (HH) 30. Keduanya dikeroyok sampai babak belur dan harus dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menduga pemicu keributan ini karena serempetan di jalan sehingga terjadi kesalahpahaman.

Baca Juga : Pria Ini Nekat Curi Motor Karyawan Toko Beralasan Kalah Judi Bola dan Terjabak Pinjol

"Motifnya ada kesalahpahaman, masalah awalnya serempetan di jalan, tapi apakah serempetannya dengan korban atau orang lain, itu masih didalami," katanya dikutip kumparan, Selasa (11/2/2025).

Kasus ini bermula pada saat M memanggil teman-temannya untuk menyerang ED dan HH. M mengaku memiliki masalah dengan mereka.

Mereka mengeroyok ED dan HH menggunakan tangan kosong, besi, kayu dan menendangi korban. Keributan ini dilaporkan warga setempat. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (9/2/2025) lalu.

Baca Juga : 4 Fakta Komplotan Perampok Rumah Kosong Lintas Provinsi, Uang Pencurian Dijadikan Modal Beli Senjata

"Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO," katanya.

Akibat pengeroyokan tersebut, ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri.

Polisi juga masih melakukan patroli mengamankan situasi. Polisi sempat menerima ada informasi aksi balas dendam atas pengeroyokan ED dan HH.

"Kami melakukan langkah preventif seperti patroli dan pendekatan ke kelompok masyarakat yaitu keluarga korban, sehingga situasi bisa dapat terkendali," tandasnya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).