Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

5 Caleg PDIP Wonogiri Mengundurkan Diri Meski Dapat Suara Tinggi, Ini Penyebabnya

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Istimewa

nusantaraterkini.co, WONOGIRI - Meski meraih suara tinggi pada pemilu legeslatif (Pileg) 2024 lalu, lima calon anggota legeslatif dari PDIP Kabupaten Wonogiri menyatakan mengundurkan diri.

Kelimanya akan diganti dengan caleg lain yang ditentukan oleh PDIP Wonogiri.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Wonogiri, Joko Sutopo membenarkan mundurnya lima caleg yang berasal dari tiga dapil di Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga : Ingin Jadi Ketua KONI Padangsidimpuan, Ingat Tanggal dan Syaratnya

Kelima caleg itu mundur lantaran perolehan suara peroranganya lebih tinggi ketimbang perolehan suara partai pada pemilu legeslatif 2024.

Kelima caleg kami yang mundur yakni Yukanan Supriyanto dan Margono di Dapil I Wonogiri, Ruderikus Wiwoho Adi Sasono di Dapil II Wonogiri, dan Tarmanto dan Rusdiana di Dapil IV Wonogiri. 

"Lima caleg ini suara by name (perorangannya) memang tinggi tetapi suara partainya rendah. Dan akumulasi suaranya mereka kalah dengan caleg lain,” kata Jekek, sapaan Joko Sutopo.

Baca Juga : Gunakan Alamat KK Palsu, 10 Calon Siswa SMAN Didisikualifikasi

Jekek mengatakan, bila hanya berdasarkan peraturan KPU maka kelima caleg itu diprediksi mendapatkan kursi pada Pileg 2024. Sebab perolehan suara perorangan kelimanya tinggi dimasing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Hanya saja, kata Jekek, PDIP memiliki aturan tersendiri dengan model strategi pemenangan Pemilu 2024 yaitu Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel untuk menentukan caleg yang akan terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wonogiri 2024-2029.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Partai (PP) No 1/2023 dari DPD PDIP Jateng yang ditandatangani Ketum Megawati Sukarno Putri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Selain itu aturan itu sudah disosialisasikan kepada kader partai sejak 2022 lalu.

Baca Juga : Diundang Rapat dengan DPD, Menteri Purbaya Bicara Perkembangan Ekonomi Saat ini

“PDIP memiliki strategi dimana yang dihitung bukan by namenya tetapi akumulasi perolehan suara partai di setiap wilayah binaannya masing-masing caleg. Dan KPU menetapkan caleg terpilih berdasarkan usulan partai politik,” kata Jekek.

Dalam strategi Komandante Stelsel, jelas Jekek, masing-masing caleg dalam dapil memiliki wilayah teritorial desa binaan. Namun antara satu caleg dengan caleg lain jumlah desa binaan tidaklah sama.

“Bagi caleg incumbent mendapatkan jatah DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi (BPP). Sementara caleg new comer (pendatang baru) mendapatkan jatah 1,5 kali BPP. Untuk itu seluruh caleg diminta berkampanye agar konstituen memilih PDIP, bukan memilih perorangan caleg,” kata Jekek dikutip kompas.com.

Baca Juga : Sosialisasi Perda, HT Milwan: Pesantren Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Jekek menegaskan, bila caleg itu tidak mau mundur maka PDIP akan memecatnya dari keanggotaan partai politik. Namun jauh hari sebelum pemilu, seluruh caleg PDIP sudah meneken pakta integritas siap mengundurkan diri bila suara partai lebih rendah dari suara perorangan.

Untuk caleg pengganti yang mundur, Jekek menyatakan belum mengungkapkannya. Nama pengganti caleg yang mundur akan disampaikan setelah PHPU pemilu legeslatif di MK selesai.

Bagi caleg yang mengundurkan diri, Jekek mengatakan, DPC PDIP Wonogiri memberikan kompensasi uang perawatan sebesar Rp 5 juta setiap bulannya selama lima tahun.

Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?

“Maka cabang berkewajiban melakukan perawatan kepada kader-kader kami yang tidak lolos. Saat mereka patah tidak akan kami tinggal. Maka kami berikan kompensasi satu bulan uang Rp 5 juta selama lima tahun,” jelas Jekek.