Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

44 Napi High Risk dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

44 napi high risk asal Sumut dipindahkan ke Nusakambangan. Total 2.554 warga binaan telah dipindahkan untuk pembinaan maksimum

Bagikan:
Ilustrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Istockphoto.com)
Ilustrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Istockphoto.com)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) kategori berisiko tinggi (high risk) asal Sumatera Utara (Sumut) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan dengan tingkat pengamanan maksimum.

Pemindahan tersebut dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, .

“Benar telah dilakukan pemindahan warga binaan pemasyarakatan dari wilayah Sumatera Utara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pemindahan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan yang telah ditetapkan oleh otoritas pusat. Untuk tahapan berikutnya, pihak Kanwil tidak lagi memiliki kewenangan dalam penanganan para napi tersebut.

“Pemindahan ini merupakan langkah lanjutan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, untuk proses selanjutnya kami tidak lagi memiliki keterlibatan,” tegasnya.

263 Napi Secara Nasional Dipindahkan ke Nusakambangan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, , mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 263 napi high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dari berbagai wilayah.

“Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 warga binaan high risk telah diterima di sejumlah lapas di Nusakambangan. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan tingkat maksimum dan super maksimum,” jelas .

Ia menjelaskan, 263 napi tersebut terdiri dari, 44 orang berasal dari Sumatera Utara (Sumut), 103 dari Riau, 42 dari Jambi, 11 dari Sumatera Selatan (Sumsel), 18 dari Lampung, dan 45 dari DKI Jakarta.

Menurutnya, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas pelanggaran di dalam lapas, khususnya peredaran narkoba.

“Kami tegaskan tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk narkoba. Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , kami menjalankan kebijakan zero narkoba dan handphone di lapas,” tegas Mashudi.

2.554 WBP Kategori High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menambahkan, hingga saat ini total 2.554 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif dan preventif agar lapas tetap kondusif,” kata Mashudi.

Mashudi berharap para warga binaan yang dipindahkan dapat menunjukkan perubahan perilaku. Setelah menjalani pembinaan selama enam bulan, mereka akan dievaluasi untuk kemungkinan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.

Diketahui, pemindahan warga binaan dari Sumatera Utara dilakukan melalui Riau, yang menjadi wilayah dengan jumlah napi high risk terbanyak yang diberangkatkan ke Nusakambangan di kawasan Sumatera.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru