Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Momentum Hari Raya Imlek 2026 membawa kabar baik bagi 44 warga binaan beragama Konghucu di berbagai penjuru tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi memberikan hak Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku terpuji selama berada di balik jeruji besi. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap proses transformasi diri yang dijalani para penghuni lembaga pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merincikan bahwa mayoritas penerima, yakni 43 orang, mendapatkan kualifikasi Remisi Khusus I dengan durasi pemangkasan masa tahanan yang bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, terdapat satu orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari sebagai bagian dari skema pembinaan khusus.
Baca Juga : Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Kendal Berikan Bansos untuk Warga Binaan dan Masyarakat
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” tutur Menteri Agus dalam keterangan medianya, Selasa (17/2/2026).
Dalam penjelasannya, Agus menekankan bahwa hak ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses penyaringan ketat yang bersifat objektif serta memenuhi standar administrasi dan substantif yang sah. Selain berfungsi sebagai penghargaan atas kepatuhan warga binaan, kebijakan ini secara teknis turut membantu pemerintah dalam mengelola kepadatan hunian di dalam Lapas maupun Rutan yang kian hari kian meningkat.
Baca Juga : Rutan Tarutung Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan Hasil Budidaya Warga Binaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian integral dari strategi pemulihan hubungan antara pelanggar hukum dengan masyarakat. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, warga binaan diharapkan termotivasi untuk terus membenahi karakter mereka sebelum benar-benar menghirup udara bebas.
Baca Juga : Napi Korupsi Pakai HP Dipindahkan ke Nusakambangan, Komisi XIII Dukung Langkah Menteri Agus Andrianto
“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi, seperti dilansir RMOL
Langkah ini juga membawa dampak positif bagi efisiensi keuangan negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemberian remisi khusus dalam rangka Tahun Baru Imlek ini berhasil menekan pengeluaran negara, khususnya untuk anggaran logistik makanan warga binaan, dengan nilai penghematan mencapai Rp25,4 juta lebih.
Baca Juga : Prof Dr Muryanto Amin Resmi Dilantik Kembali sebagai Rektor USU Periode 2026–2031
(Emn/Nusantaraterkini.co)
