Kado Tahun Baru Imlek 2026: Puluhan Narapidana Konghucu Peroleh Pengurangan Hukuman
44 narapidana beragama Konghucu terima Remisi Khusus Imlek 2026 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hemat anggaran Rp25,4 juta.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Momentum Hari Raya Imlek 2026 membawa kabar baik bagi 44 warga binaan beragama Konghucu di berbagai penjuru tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi memberikan hak Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku terpuji selama berada di balik jeruji besi. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap proses transformasi diri yang dijalani para penghuni lembaga pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merincikan bahwa mayoritas penerima, yakni 43 orang, mendapatkan kualifikasi Remisi Khusus I dengan durasi pemangkasan masa tahanan yang bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, terdapat satu orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari sebagai bagian dari skema pembinaan khusus.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” tutur Menteri Agus dalam keterangan medianya, Selasa (17/2/2026).
Dalam penjelasannya, Agus menekankan bahwa hak ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses penyaringan ketat yang bersifat objektif serta memenuhi standar administrasi dan substantif yang sah. Selain berfungsi sebagai penghargaan atas kepatuhan warga binaan, kebijakan ini secara teknis turut membantu pemerintah dalam mengelola kepadatan hunian di dalam Lapas maupun Rutan yang kian hari kian meningkat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian integral dari strategi pemulihan hubungan antara pelanggar hukum dengan masyarakat. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, warga binaan diharapkan termotivasi untuk terus membenahi karakter mereka sebelum benar-benar menghirup udara bebas.
“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi, seperti dilansir RMOL
Langkah ini juga membawa dampak positif bagi efisiensi keuangan negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemberian remisi khusus dalam rangka Tahun Baru Imlek ini berhasil menekan pengeluaran negara, khususnya untuk anggaran logistik makanan warga binaan, dengan nilai penghematan mencapai Rp25,4 juta lebih.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
-
POLITIKVideo Call Saat Rapat, Formappi Minta MKD Panggil Moreno Soeprapto
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·11 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan