nusantaraterkini.co, JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kembali mengundang kritik publik, terutama dari sektor pendidikan. Pasalnya, Menteri Keuangan melansir alokasi RAPBN 2026 untuk pendidikan mencapai Rp757,8 triliun, terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Dibagi menurut rinciannya: pendidikan umum Rp150,1 triliun, beasiswa siswa dan mahasiswa Rp401,5 triliun, sedangkan untuk guru dan tenaga pendidikan hanya Rp178,7 triliun. Sisanya Rp335 triliun atau sekitar 44% dikhususkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai alokasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 untuk sektor pendidikan telah menabrak konstitusi.
Baca Juga : MBG Jadi Fokus Utama Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026
Alasannya, karena mengalihkan hampir separuh anggarannya untuk program makan bergizi gratis (MBG).
"JPPI menilai, alokasi anggaran pendidikan telah menabrak Konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya (44,2 persen) untuk program makan bergizi gratis (MBG), sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan," kata Ubaid, Kamis (21/8/2025).
Jika mengacu pada RAPBN 2026, menurut Ubaid, Pemerintah dinilai mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya.
Baca Juga : Kinerja APBN Belum Optimal: Legislator Soroti Penurunan Pendapatan dan Lambatnya Realisasi Belanja
"Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali, pada putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan kembali ditegaskan pada putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025)," tuturnya.
Ubaid mempertanyakan mengapa MBG sangat diprioritaskan sementara program tersebut tidak tertuang dalam konstitusi.
"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi, mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?" tanya Ubaid.
Baca Juga : Defisit APBN Capai Rp479,7 Triliun pada Akhir Oktober 2025
Padahal, dalam Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
"Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis," tutur Ubaid.
JPPI, sambung Ubaid, mendesak adanya transparansi besaran anggaran terkait pembiayaan sekolah kedinasan yang juga kembali disisipkan dalam alokasi dana pendidikan pada RAPBN 2026.
"Ini jelas melanggar UU Sisdiknas Pasal 49 yang mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah," ujarnya.
Menurutnya, sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan bagian dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan konstitusi.
Ubaid pun mendesak Presiden untuk menghentikan alokasi anggaran pendidikan yang ngawur itu.
"Pemerintah harus meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi," jelasnya.
Salah satunya dengan menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak. Khususnya di pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta.
"Sudah saatnya pemerintah menyadari dan memahami mana saja yang kewajiban konstitusional dan harus didahulukan untuk ditunaikan," ujarnya.
Prabowo Tak Fokus ke Pendidikan
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai alokasi anggaran masih belum berpihak pada kebutuhan mendasar pendidikan.
Apalagi, hampir separuh dari anggaran pendidikan, yakni 44,2% atau sekitar Rp335 triliun, justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“P2G terkejut, hampir setengah anggaran pendidikan dipakai untuk MBG. Padahal banyak masalah mendasar pendidikan dan kesejahteraan guru yang masih jauh dari kata tuntas,” ujar Satriwan.
P2G menurut Satriawan menyoroti bahwa alokasi untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya sekitar Rp33,5 triliun atau 4,6% dari total anggaran pendidikan, jauh lebih kecil dibandingkan dana untuk MBG.
Hal ini dinilai menunjukkan bahwa pemerintah Prabowo-Gibran belum fokus pada perbaikan pendidikan dasar, menengah, dan PAUD.
Selain itu, janji pemerintah untuk menetapkan standar upah minimum guru non-ASN sebagaimana tertuang dalam Astacita Prabowo-Gibran dinilai belum terlihat dalam RAPBN 2026.
“Masih banyak guru honorer, guru swasta, guru madrasah, hingga guru PAUD yang penghasilannya hanya Rp200 ribu – Rp500 ribu per bulan. Pemerintah mestinya segera menetapkan standar upah minimum guru non-ASN agar sesuai amanat UU Guru dan Dosen,” ungkap Satriwan.
Selain itu, alokasi dana besar untuk pembangunan 200 Sekolah Rakyat dan 9 SMA Unggul Garuda dinilai tidak proporsional, mengingat revitalisasi 12.560 sekolah dan madrasah hanya mendapat anggaran Rp22,5 triliun.
“Revitalisasi 12 ribu sekolah yang menampung jutaan murid malah lebih kecil dibanding 200 Sekolah Rakyat yang hanya menampung sekitar 100 ribu murid. Bahkan anak Sekolah Rakyat dapat fasilitas laptop, sementara anak miskin di sekolah umum tidak,” tambah Iman.
Atas kondisi ini, P2G menyampaikan lima poin desakan utama.
Pertama, realokasi anggaran pendidikan agar lebih berpihak pada pendidikan dasar-menengah dan kesejahteraan guru. Kedua, refocusing anggaran pendidikan dari kementerian non-pendidikan ke kementerian pendidikan.
Ketiga, penetapan segera standar upah minimum guru non-ASN secara nasional. Keempat, penataan ulang tata kelola sekolah agar tidak tumpang tindih antarkementerian. Kelima, implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan dasar gratis, termasuk bagi sekolah swasta.
“Anggaran pendidikan 757 triliun ini belum menyentuh kebutuhan paling mendasar, yaitu peningkatan kualitas guru, pemenuhan hak kesejahteraan mereka, serta pemerataan akses pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah harus menunjukkan political will yang lebih kuat,” ujar Satriwan.
Harus DIkawal dan Diaudit
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas, menegaskan anggaran sebesar itu harus dikawal dengan ketat. Menurutnya, besarnya alokasi menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Namun, ia mengingatkan adanya risiko besar jika dana sebesar itu tidak dikelola secara transparan.
“Alokasi APBN untuk MBG ini sangat besar dan harus dipastikan benar-benar tepat sasaran. Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bertu.
Bertu merinci, anggaran Rp335 triliun tersebut akan digunakan untuk melayani 82,9 juta siswa melalui sekitar 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menekankan, program MBG harus menjadi investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
“Kami ingin memastikan anggaran sebesar ini tidak menjadi ladang korupsi atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Efektivitas dan efisiensi adalah kunci,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kesesuaian alokasi dengan kebutuhan di lapangan. Penyaluran dana harus benar-benar menyentuh penerima manfaat dan memastikan makanan yang disajikan sesuai standar gizi.
“Jangan sampai anggaran besar, tapi masih ditemukan makanan tidak higienis atau tidak sesuai standar gizi. Kita tidak ingin mendengar lagi kasus keracunan atau buruknya pengelolaan seperti sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bertu mendesak agar program MBG diaudit secara menyeluruh, baik dari aspek anggaran maupun tata kelola. “Jika setelah diaudit tetap ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan ada toleransi terhadap penyimpangan sekecil apapun. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya bergantung pada besar anggaran, tetapi juga pada tata kelola yang bersih, profesional, dan berpihak kepada anak-anak.
“Pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari penganggaran, pengadaan bahan makanan, distribusi, hingga konsumsi di sekolah,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co).
