Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

4 Menteri Hadir Sidang Sengketa Pilpres, MK: Pemohon Dilarang Bertanya

Suhartoyo mengatakan panggilan keempat menteri Jokowi tersebut bukan untuk kepentingan kubu 01 dan 03

Bagikan:
Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). MK kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang. (Foto: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )
Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). MK kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang. (Foto: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )
A A

Nusantaraterkini.co - Ketua () melarang para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud bertanya kepada empat menteri Presiden Joko Widodo yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.

Suhartoyo mengatakan panggilan keempat tersebut bukan untuk kepentingan kubu 01 dan 03, melainkan hasil kesepakatan para hakim.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," kata dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Gedung , Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Suhartoyo menyatakan pemanggilan empat menteri itu diagendakan untuk sidang sengketa Pilpres pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Selain menteri, MK juga merasa perlu memanggil pihak dari DKPP.

Suhartoyo menegaskan keputusan pengikutsertaan lima pihak itu tidak ada kaitannya dengan keberpihakan MK terhadap para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," kata dia.

"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau .

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru