Nusantaraterkini.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melarang para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud bertanya kepada empat menteri Presiden Joko Widodo yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres.
Empat menteri yang dimaksud adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.
Suhartoyo mengatakan panggilan keempat menteri Jokowi tersebut bukan untuk kepentingan kubu 01 dan 03, melainkan hasil kesepakatan para hakim.
Baca Juga : Perannya Penting, Hakim MK Sebut Tak Elok Jika Panggil Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," kata Suhartoyo dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Suhartoyo menyatakan pemanggilan empat menteri itu diagendakan untuk sidang sengketa Pilpres pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Selain menteri, MK juga merasa perlu memanggil pihak dari DKPP.
Suhartoyo menegaskan keputusan pengikutsertaan lima pihak itu tidak ada kaitannya dengan keberpihakan MK terhadap para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga : Bansos Bukan Penyebab Harga Beras Naik
"Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," kata dia.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga : MKD Tegaskan Proses Sah, Kritik atas Adies Kadir Dinilai Tak Berdasar
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
