Nusantaraterkini.co, Medan - Sebanyak 12 unit rumah di Komplek Perumahan LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), Jalan Vetpur Raya III, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang pada Jumat (9/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Dari amatan nusantaraterkini.co, pada pukul 13.30 WIB terlihat proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator yang langsung merobohkan bangunan-bangunan yang ada di atas lahan seluas 11,4 hektare.
BACA JUGA: Kopdes Merah Putih Siap Salurkan LPG, Pupuk, dan Sembako Langsung ke Warga
Warga yang menghuni rumah tersebut tampak pasrah menyaksikan kediaman mereka dihancurkan dan ada sebagian ricuh merasa tidak terima dengan adanya pengeksekusian tersebut.
Juru sita Pengadilan Negeri Lubukpakam, Bistok Sianipar, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dengan nomor: 242/PDT.G.PN.LBP, sebagai tindak lanjut dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT United Orta Berjaya sejak tahun 2020.
"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada para penghuni, namun tidak diindahkan. Maka hari ini, sesuai ketetapan pengadilan, eksekusi dilaksanakan," ucapnya di lokasi TKP pengeksekusian.
Sebelum eksekusi dimulai, petugas memberi waktu dua jam bagi penghuni untuk mengosongkan rumah dan mengamankan barang-barang pribadi.
Kondisi di lapangan sempat memanas karena warga melakukan perlawanan, meski hanya berlangsung singkat.
Warga terlihat tergesa-gesa menyelamatkan barang berharga mereka.
Sejumlah perabot dan benda pribadi milik warga bahkan tergeletak di jalanan.
BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Kopdes, Pangkas Tengkulak dan Rentenir di Desa
Beberapa di antaranya adalah milik penghuni kos yang masih menetap di lokasi hingga hari eksekusi.
Eksekusi ini menjadi babak akhir dari sengketa panjang antara warga yang menempati lahan veteran dan pihak perusahaan pemohon yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
