Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

‘Win-Win Solution’ Ala Bobby Nasution Dinilai Abaikan Luka Masyarakat Adat Tano Batak

Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang menegaskan bahwa PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) memiliki alas hak untuk mengelola kawasan

Potret situasi bentrokan antara warga dan petugas pengamanan PT.Toba Pulp Lestari di wilayah Buttu Pengaturan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (22/9/2025). (Foto: KajianBerita)
Potret situasi bentrokan antara warga dan petugas pengamanan PT.Toba Pulp Lestari di wilayah Buttu Pengaturan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (22/9/2025). (Foto: KajianBerita)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN — , Bobby Afif Nasution, yang bahwa () untuk kembali menuai gelombang kritik dari kelompok masyarakat sipil. Dalam sebuah wawancara, Bobby mengatakan konflik antara PT TPL dan masyarakat adat perlu diselesaikan lewat model “win-win solution”, bukan dengan saling menyalahkan.

Namun, bagi Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (), sikap itu justru menunjukkan keberpihakan pada korporasi dan mengabaikan sejarah panjang pelanggaran hak masyarakat adat di wilayah Tano Batak.

“ Gubernur terlalu berpihak pada perusahaan. Status alas hak bukan berarti memiliki hak mutlak atas hutan. Izin tersebut bisa dicabut bila terbukti menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan,” ujar Tommy, staf advokasi , Jumat (17/10/2025).

JAMSU mencatat setidaknya empat kabupaten di Sumatera Utara masih menjadi titik panas konflik antara PT TPL dan masyarakat adat, yakni Tapanuli Utara, Simalungun, Toba, dan Humbang Hasundutan.

Salah satu yang paling baru terjadi di Nagori Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Bentrokan di wilayah adat itu menyebabkan 33 warga adat luka-luka, 10 sepeda motor dan satu mobil pick-up dibakar, serta posko perjuangan warga dirusak. Akses jalan menuju kampung juga dilaporkan dihancurkan pihak perusahaan.

Bagi JAMSU, peristiwa itu menunjukkan bahwa pendekatan “win-win solution” yang diusung Gubernur belum menyentuh akar masalah ketimpangan struktural antara korporasi pemegang izin besar dan masyarakat adat yang kehilangan ruang hidupnya.

Dalam catatan advokasi JAMSU, konflik lahan antara PT TPL dan komunitas adat sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Berulang kali, warga adat dikriminalisasi, sementara izin perusahaan terus diperpanjang.

“Win-win solution hanya menjadi jargon politik yang menguntungkan korporasi, karena masyarakat adat tidak memiliki posisi tawar yang setara,” ujar Tommy.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya menjadi pelindung kepentingan rakyat, bukan juru bicara perusahaan.

“Pernyataan Gubernur seharusnya mencerminkan semangat perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan, bukan membenarkan praktik yang memicu konflik sosial-ekologis,” ujarnya.

Desakan untuk Evaluasi Izin

JAMSU mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera:

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan praktik PT TPL.

Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

Menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga adat yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Konflik antara PT TPL dan masyarakat adat telah lama menjadi cermin rumitnya tata kelola hutan di Sumatera Utara: di satu sisi kepentingan investasi industri pulp, di sisi lain perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah warisan leluhur.

“Selama negara memandang hutan semata sebagai komoditas ekonomi, win-win solution tidak akan pernah benar-benar ada,” kata Tommy.

(Cw7/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait